1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 3 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 34 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 3 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 4 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 725 Padang 7 Padang Panjang 19 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 556 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 51 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 146 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 21 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Miswar Jambak, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang

Mitra Rakyat.com(Padang)
Menanggapi permintaan Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang agar dicabut karena dinilai merugikan PKL.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak mengatakan, "Perwako tersebut tidak bisa dicabut, sebab Perwako itu tidak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya Padang saja", kata Miswar, pada Sabtu (21/12) dipadang.

"Kalau direvisi boleh, tapi kalau dirobah atau dicabut, tidak bisa. Karena, Perwako dimaksud bukan hanya mengatur soal PKL saja, tapi keseluruh pedagang pasar di Kota Padang. Bagaimana tatanan kehidupan di pasar, dicakup dalam Perwako tersebut, mana yang boleh dan mana yang tidak," ungkap Miswar.

Jika seluruh PKL Pasar Raya dipindahkan, kata Miswar, "kendalanya adalah lokasi tempat mereka dipindahkan. Kalau dipindahkan semuanya, kemana mereka akan dipindahkan? Tidak bisa kita main pindah begitu saja. Inikan soal pengaturan saja," tukuk politisi Partai Golkar ini.

Setelah anggota Komisi II lakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, permasalah yang sebenarnya hanya pengaturan jam berdagang bagi PKL saja. Menurut Miswar, tidak perlu pencabutan Perwako, tetapi yang diperlukan yakni penertiban PKL, bukan mematikan usaha PKL.

"Kadang-kadang PKL bukanya pagi, sebenarnya inilah yang dianggap mengganggu. Nah, mestinya ini saja yang perlu ditertibkan menyangkut jam PKL berjualan tersebut . Bagaimana juga, PKL juga warga kota ini, dengan begitu kita harus bersikap setara terhadap sesasama pedagang yang dipasar ini. Yang pasti Pasar Raya bukan hanya milik pedagang kaya, tetapi juga hak PKL yang ada di sana," cakapnya.


Sebenarnya, kata Miswar, keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Jika PKL tidak ada, justru Pasar Raya atau pasar-pasar lainnya di Kota Padang akan sepi.

"Keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Banyak kebutuhan masyarakat yang berbelanja ke pasar terpenuhi oleh PKL. Jadi, saya rasa hanya penertiban yang diperlukan, bukan mencabut Perwako atau memindahkan PKL," pungkasnya.

Membunuh PKL

Sementara itu, Suharyati dari PBHI yang selama ini kerap mendampingi PKL dan pegadang Pasar Raya menegaskan, "pencabutan Perwako akan membunuh PKL. Disamping itu, pencabutan Perwako merupakan perbuatan melanggar hukum", sebut Suharyati.

"Untuk apa Perwako itu dicabut. Perwako kan pelaksanaannya dari Perda. Dan Perwako itu mengatur terkait zonasi. Dan memang dibunyikan seperti itu," kata Suharyati.

Perwako itu lahir, jelas Suharyati, merupakan pelaksanaan Perda nomor: 4 tahun 2012. Pada pasal 51 ayat 2 huruf D dikatakan, "Ruas tertentu pada kawasan kota lama, kawasan Pasar Raya, dan ruas-ruas jalan yang secara khusus ditetapkan sebagai sektor informal, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota."

Menurut Suharyati, kalau Perwako itu dicabut, maka yang dirugikan adalah PKL. Perlu di Ingat, Pasar Raya bukan hanya untuk pedagang Kaya, PKL yang jumlahnya mencapai 24 ribu orang itu merupakan juga penggerak ekonomi kota padang. "Yang diperlukan itu konsistensi penegakan Perwako, bukan pencabutan," tegasnya.

Soal konsistensi penagakan Perwako, katanya lagi, itu merupakan pekerjaan Dinas Perdagangan. "Jam berapa dibolehkan berdagang dalam Perwako, berapa jaraknya, itu kan diatur, sehingga tidak merugikan pedagang yang berjualan di dalam, tidak menutup akses ke dalam," urainya.

Dikatakan Suharyati, PKL juga punya hak untuk hidup, tidak boleh sembarang gusur. Mereka harus diatur dan dibina, sebagaimana dimaksud dalam Perwako.

"Dalam Perwako kan ada zonasi, yaitu zonasi tempat dan zonasi waktu," cakapnya.

Jika PKL Pasar Raya dipindahkan, tetapi tidak ada tempat, kata Suharyati, justru akan menimbulkan persoalan HAM, karena tidak ada solusi bagi PKL.

(by/rl)
Labels:

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.