Liza CV. Aldino Moreno "Bungkam", Indikasi Coreng Citra Baik Pemko Padang
Mitra Rakyat.com(Padang)
Indikasi CV. Aldino Moreno tidak pedulikan mutu demi dapatkan keuntungan lebih pada proyek negara yang dikerjakannya mulai terkuak. Sebab, saat dikonfirmasi terkait kerusakan infrastruktur yang baru di PHO kepada Liza selaku pimpinan perusahaan lebih memilih bungkam.
Meski sudah dibaca dan ditelpon beberapa kali, waktu media lakukan konfirmasi kepada Liza terkait kerusakan itu via seluler dengan nomor 0821-6938-0xxx pada Jumat (27/12) kemarin,Liza lebih memilih diam.
Baca berita sebelumnya :
Warga Keluhkan Pekerjaan Trotoar di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun
Baru di PHO Proyek Trotoar Sudah Rusak, Pemko di Minta Tegur Rekanan Nakal
Dengan diamnya Pimpinan CV. ALDINO Moreno tersebut membuat paradigma masyarakat menjadi tambah jelek, kata Sutan Hendy Alamsyah yang lebih akrab disapa Sutan, pada Sabtu (28/12)dipadang.
Sutan selaku Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) Sumbar LMR RI mengatakan, " dengan sikap bungkam Liza tersebut, wajar membuat masyarakat menduga yang tidak baik terhadap kulitas Infrastruktur itu ", sebutnya.
"Dengan demikian ini akan mencoreng citra bagus pemko padang yang selama ini baik dimata masyarakat nya", kata Sutan lagi.
Apalagi baru saja Pemko Padang beserta OPD nya telah sepakat untuk menjadikan Kota Padang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sekaligus meningkatkan Fakta integritas kota tersebut, tuturnya.
Jadi apa yang dibangun Pemko Padang dengan citra yang bagus, tercoreng ulah kontraktor nakal ini, lugasnya.
Jadi, Sutan menegaskan kepada Pemko Padang atau OPD terkait agar benar -benar selektif dalam menggandeng pengusaha kontruksi sebagai mitra kerja, agar negara tidak acap lagi menanggung kerugian, tegas Sutan.
Dan harapannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) betul-betul bekerja sesuai janji sumpahnya kepada negera, untuk menindak siapa saja kontraktor yang nakal sesuai aturan hukum yang berlaku dinegara yang kita cintai ini, pungkasnya.
Sementara dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*