Ir.Sutan Handy Alamsyah, Ketua Komwil Sumbar LMR RI
Menguak persoalan yang melanda daerah pariangan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Mira oknum pegawai kantor Wali Nagari Sungai Jambu yang rugikan negera sebesar Rp 650 juta, disinyalir dilakukan secara bersama-sama.
Menanggapi hal itu, Ir.Sutan Handy Alamsyah selaku Ketua Komwil(Komisariat Wilayah) Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia(LMR RI) Provinsi Sumatera Barat mengatakan,, " Ada kejanggalan terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh Kaur Keuangan tersebut", katanya.
Baca berita sebelumnya: Diduga Korupsi Bersama Dana Desa Terjadi di Nagari Sungai Jambu Pariangan
Ketua Komwil tersebut menduga ada indikasi korupsi secara bersama di instansi daerah kenagarian itu. Sebab, dianalisa dari pengakuan Mira yang tidak paham dengan administrasi keuangan, tapi bisa menjabat Kaur Keuangan selama 4 tahun.
Alibinya, Wali Nagari beserta kroni lain seakan menjadikan Mira sebagai tumbal pada perbuatan melanggar hukum yang telah mereka lakukan, manfaatkan keluguan Mira sang Bendarahara ini, lugas Sutan.
Dan, dengan pernyataan Pj. Wali Nagari Elita yang siap membantu Mira dengan menggadaikan SK kepegawaiannya sebesar 100 juta untuk menambah pengembalian uang kepada negera itu akan menimbulkan alibi yang negatif dimata masyarakat, tukasnya.
Sebagai lembaran dari negera dengan missi pokok "Untuk Negera Dan Masyarakat" LMR RI akan pertanyakan dugaan penyelewengan dana desa tersebut kepada pihak terkait, pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanah Datar Altri Suandi saat dikonfirmasi via telponnya pada Senin, 18-11-2019.
Altri mengatakan, “memang benar, Inspektorat tengah melakukan pendalaman terhadap temuan Pada pengelolaan keuangan nagari Sungai Jambu kecamatan Pariangan", sebutnya.
Begitu juga Mira selaku Kaur Keuangan Nagari Sungai Jambu saat itu mengakui," bahwa memang benar telah ada temuan oleh Inspektorat menyangkut pengelolaan dana desa sebesar 650 juta rupiah kepada media waktu dikonfirmasi pada Minggu, 17-11-2019.
Anehnya Mira mengatakan kerugian negara sebesar itu akibat ketidak pahamannya dalam mengelola administrasi keuangan dikantor tempatnya bekerja itu dari tahun 2015-2019.
"sehingga apa pun bentuk kegiatan, pinjaman yang dilakukan oleh perangkat nagari, dia tidak pernah sama sekali mencatat atau membuat laporan secara tertulis", terangnya.
Dia juga menyebut, bahwa Pj. Nagari sungai jambu Erlita D. Sos siap membantunya sebanyak Rp. 100.000.000,-00 dan itu dia berjanji akan menggantikan SK nya untuk membantu pengembalian uang tersebut, sementara uang yang harus dikembalikan kepada negera sebesar 650 juta, pungkasnya.
Seperti Sebelumnya, Erlita S sos sebagai Pj Wali Nagari Sungai Jambu saat ini masih sulit dihubungi guna konfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*