Inspektorat "10 area rawan korupsi yakni Pengadaan barang dan jasa"
Mitra Rakyat.com(Padang)
Rapat Koordinasi, Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Pemulihan Daerah Pasca Bencana Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri perwakilan BPBD seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di seluruh Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat(13/12).
Kali ini, BPBD Sumbar menghadirkan beberapa orang pemberi materi, dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, Polda Sumbar, Inspektorat, BPKP.
Mardi Inspektorat selaku APIP bertugas melakukan pencegahan terjadinya tindakan korupsi.
"10 area rawan korupsi yakni
Pengadaan barang dan jasa, BUMN dan BUMD, perpajakan, minyak dan gas, perijinan, kepabeaan dan cukai, pengelolaan keuangan negara, aset negara, pertambangan dan pelayanan umum", terangnya.
Kasi penuntutan kajati sumbar Yulius Kaisar selanjutnya menambahkan.
Sesuai tema, "memberi perlindungan hukum terhadap korban bencana","Masyarakat perlu pemahaman masyarakat terkait nilai integritas" katanya.
Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pasca bencana, namun tidak terlepas dari aturan yang ada.
Pertimbang pertimbangan yang harus dilakukan di lokasi bencana sementara disisi lainnya aparat penegak hukum(APH).
Yulius menyampaikan", dalam pelaksana pengelolaan dana negara menyangkut kegiatan pasca bencana suatu daerah , sering dan rentan tejadi tindak melawan hukum berbau korupsi".
" bukan saja ada niat, namun karena ada kesempatan untuk melakukan hal melanggar hukum, demi hasrat mendapat keuntungan, merupakan upaya pendorong untuk kita melakukannya", kata Yulius.
Untuk itu, lanjutnya, " dalam pelaksanaan nya harus hati-hati dan teliti dalam membelanjakan dana negera tersebut, agar terhindar dari kerikil yang membawa ke jeratan hukum", tuturnya.
Untuk itu kepada seluruh peserta untuk benar-benar melakukan tugas dengan yang sesuai atuaran saja, tutupnya.
Penghunjung acara seluruh peserta sepakat mendatangani beberapa terkait kegiatan yang akan dilaksanakan BPBD seluruh di Provinsi Sumbar.
Hal yang disepakati ,
1.BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan meningkatkan komitmen dalam mendorong penganggaran kegiatan pemulihan daerah pasca bencana serta pembentukan Tim JITU PASNA di
daerah.
2. BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pengumpulan data dasar terkait potensi bencana
yang ada di daerah sesuai dengan kewenangannya.
3. BPBD Kabupaten/Kota akan menjadikan dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) sebagai pedoman bagi
Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi di daerah. *roel*