Hari Kedua Rapat, Materi di Berikan Basril G Terkait Tipikor
Mitra Rakyat.com(Padang)
Rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi daerah pasca bencana provinsi Sumatera Barat memasuki hari kedua. Pada kesempatan ini yang jadi narasumber pihak dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Materi kali ini terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita terkait: Deputi BNPB, Rifai: Mitigasi Sangat Penting di Sosialisasikan Kepada Masyarakat Daerah Rawan Bencana
Sebagai perwakilan dari Kejati Sumbar, Basril G, SH, M.H, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, mengatakan, "Tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU No. 32 ayat 1 harus memenuhi beberapa unsur diantaranya memperkaya diri sendiri/kelompok, penyalahgunaan wewenang/jabatan dan merugikan keuangan negara", kata Basril, Jumat(06/12) pada acara tersebut dipadang.
"Berdasarkan unsur unsur tersebut, barulah pihak kejaksaan menetapkan perkara itu masuk sebagai kasus tindak pidana korupsi", kata nya lagi.
Apabila ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi, maka perkara itu belum dapat diproses. Pada intinya, kejaksaan tidak mau sembarang dalam menetapkan Kasus tindak pidana korupsi, ucapnya.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Sumbar Eman Rahman pada kesempatan itu berpesan, Dalam penggunaan anggaran perlu lebih hati-hati dan teliti. Jangan sampai menimbulkan permasalah hukum kedepannya.
Setelah pemberian materi dari
Kordinator bidang tindak pidana khusus Kajati Sumbar Basril. G, acara dilanjutkan dengan season diskusii dan tanya jawab.
Dalam penanggulangan bencana, perlu dilakukannya sosialisasi secara inten dengan pihak yudikatif (penegak hukum) guna menyamakan persepsi karena dalam penaggulangan bencana "UU Lex spesialis" (UU khusus), saran salah seorang peserta.
*roel/fit*