Mitra Rakyat.com(Pessel)
Provinsi Sumatera Barat terbilang daerah rawan gempa, tidak terkecuali Kabupaten Pesisir Selatan(Pessel). Jadi untuk pengerjaan struktur bangunan daerah tersebut harus dilakukan sesuai rencana kajian yang telah disepakati.
Sebab bukan gempa yang membuat nyawa melayang, tapi bangunan yang robohlah peluang nyawa penggunanya hilang. Untuk itu kepada kontraktor dan Dinas terkait harus betul-betul bekerja sesuai arahan dan aturan yang ada.
Karena, selain menyangkut pengelolaan uang negara, ada masalah yang lebih utama harus diperhatikan yaitu Keselamatan manusia nya. Itu yang dikatakan Sutan Hendy Alamsyah selaku Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) Sumbar, Lembaga Messi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI), Sabtu (28/12) dipadang.
Sutan Hendy Alamsyah, Ketua Komwil Sumbar LMR RI
Ini menyangkut proyek Rumah Susun di Kabupaten Pessel yang sudah di PHO, dikerjakan oleh PT. Biotek Grahaduta Konsultan, diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai kontrak kerja. Proyek senilai Rp. 12.640.000.000 yang merupakan program unggulan dari Kementerian PUPR dikerjakan terindikasi asal-asalan.
Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat itu berupa Program Kegiatan Pembangunan Rumah Susun di Kabupaten tersebut "mesti nya dipantau terus oleh aparat penegak hukum baik dari pihak kejaksaan maupun jajaran kepolisian saat pelaksana nya", kata Sutan.
Salah satu dugaan adanya penyimpangan pada proyek negara ini adalah ada kejanggalan pada pekerjaan struktur bangunan slove bawah, coran pembesian dicetak kedudukan kiri kanan menggunakan hollow brick, bahkan ditemukan banyak hollow bricknya yang sudah pecah, jelasnya.
Ini menurutnya tidak sesuai spesifikasi teknis, karena slov bawah merupakan salah satu kekuatan pada bangunan Resunawa tersebut. Dugaan kecurangan pada proyek itu baru sedikit dan bukan sekedar isapan jempol belaka. Apabila APH mendalaminya, bisa jadi kecurangan -kecurangan lain nya akan ditemukan, pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu 06 November 2019 diruangannya, Nursal ST (Kepala Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mengatakan bahwa tidak ada masalah dengan pelaksanaannya.
Nursal yang mengaku baru selesai berurusan dengan Tipidkor Polres Solok itu berdalih, dengan mengatakan "tidak ada masalah dengan pelaksanaan kegiatan tersebut saat diperlihatkan photo atau dokumentasi proyek yang dikirimi oleh Wartawan Liputan Daerah Pessel media ini", katanya singkat.
Adapun keterangan terkait kegiatan ini adalah, proyek bernilai kontrak Rp. 12.640.000.000, dengan masa pelaksanaan selama 145 hari, No SPK 03/HK/PEMB-RUSUN/PNPR/VIII-2019, dengan Kontraktor Pelaksana PT. Biotek Grahaduta, konsultan MK PT. Gapura Nirwana Agung Konsultan.
Hingga berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*