Mitra Rakyat.com(Bukittinggi)
Menilisik proyek curang PT. Murni Karya Mandiri dibawah pengawasan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi. Proyek senilai Rp 6.896.353,575, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) disinyalir tidak pedulikan nyawa pekerjanya. Sebab, sebanyak 60 orang tenaga kasar pada pekerjaan itu tidak memakai APD saat lakukan giat.
Parahnya, saat dikonfirmasi media kepada Ari selaku konsultan pengawasan dari CV. Afiza Limko Consultan, malah berikan informasi yang menggelitik.
Berita terkait :Terindikasi DKK Bukittinggi "Restui Rekanan Culas" Pada Proyek Pembangunan Puskesmas Tigo Baleh
"Kontraktor tidak ada memakai tenaga ahli SMK3/K3, karena tidak dianggarakan dalam dokumen", kata Ari singkat saat itu pada Senin(09/12) kemarin dilapangan.
Menanggapi hal demikian, Ir. Sutan Handy Alamsyah atau akrab dipanggil Sutan angkat bicara. Dengan notabene sebagai kontraktor, Sutan sangat memahami aspek apa saja yang harus dipenuhi perusahaan untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Sutan menyebutkan " untuk dapat menjadi peserta lelang proyek negera, perusahaan terkait harus menyiapkan Tenaga Ahli K3 yang bersetifikat, pendidikan Minimal D3 Teknik Sipil, SKA Ahli K3 konstruksi", kata Sutan.
Hebat juga kalau PT. Murni KM, sebagai pemenang tidak ada menyiapkan tenaga ahli SMK3 diperusahaannya bisa jadi pemenang tender, sebut Sutan.
Seterusnya Sutan menjelasakan, "Selama ini acuan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah PerMenaker No. PER.05/MEN/1996 kemudian munculah PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Adapun hirarki peraturan perundangan terkait Sistem Manajemen K3,, 1.UUD 45 Tahun 1945, pasal 27 ayat 2; "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada
Pasal 86, ayat 1 huruf (a) menyebutkan "Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamata dan kesehatan kerja;
Begitu juga Pasal 87 ayat (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, lugasnya.
Aneh juga, pekerjaan yang diawasi TP4D sebagai Aparat Penegak Hukum(APH) bisa kecolongan, karena kontraktor tidak mengindahkan undang-undang yang harus dipatuhi dalam pelaksana proyek negera tersebut, pungkas Sutan.
Hari yang sama, Mardison menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kota(DKK) Bukittinggi merangkap PPK Kegiatan, saat dikonfirmasi via telpon 0812-6191-7xxx seolah lindungi kontraktor dengan mengatakan," perusahaan ada menerapkan dan memakai tenaga ahli SMK3 pada proyek tersebut", pengakuan Mardison,Selasa(10/12).
"saat saya kelapangan melihat proses pekerjaan, saya melihat kalau mereka(pekerja) menggunakan APD", kata PPK tersebut.
Atau mungkin mereka memakai APD itu waktu saya kelokasi aja, kalau benar itu terjadi saya akan tegur kontraktor nya, pun
Terenyuh, proyek dinas kesehatan miliaran rupiah tanpa peduli akan keselamatan dan jaminan jiwa para pekerja nya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*