Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (2)
Opini
Ditulis Oleh: Oom Rohmawati
(Ibu Rumah Tangga & Member Amk)
Mitra Rakyat.com
Dalam Islam, perempuan tidak dibebani mencari nafkah, sebab kewajiban memberi nafkah ada pada suami (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Syariat Islam juga tidak membiarkan warganya terlantar akibat tidak ada yang mencari nafkah, sebab negara menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat bila tidak ada laki-laki atau pihak kerabat yang menanggung.
Baca tulisan sebelumnya: Maraknya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (1)
Maka nafkah seseorang termasuk perempuan dan anak-anak menjadi tanggungan baitul maal (negara). Sistem ekonomi Islam juga menjamin para suami mudah mencari nafkah, mendapatkan pekerjaan. Bahkan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggungjawab negara.
Kedua, syariah Islam menjamin Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan di ruang seperti rumah tangga, diantaranya melalui aturan pernikahan yang terkait hak dan kewajiban suami /istri. Sehingga tujuan berumah tangga untuk mewujudkan kedamaian dan ketentraman terwujud (QS Ar-Rum [30]: 21).
Ketiga, syariah Islam juga memberi perlindungan kepada perempuan secara keseluruhan (kaffah). Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan bahkan menghalangi apa saja yang mendorong dan memicu hal tersebut. Salah satunya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi di ranah publik antara lelaki dan perempuan dengan menjaga pandangan, tidak khalwat dan ikhtilat.
Terlihat jelas sekali perbedaan antara sistem Islam dengan kapitalisme-liberalisme yang dianut negeri ini. Berharap negara mampu mengatasi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak akan sulit terwujud, disebabkan aturan yang lahir dari kapitalisme-liberalisme tak memihak kepada mereka selain para pemilik modal dan komprador. Terlebih lagi jika berharap negara memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan yang berefek jera.
Dalam syariat Islam telah di tetapkan bahwa kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan yang bersifat menyakiti atau merugikan orang lain adalah suatu yang tercela dan dosa yang mesti di kenakan sanksi uqubat. Sanksi ini memiliki fungsi pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang akan mengambil pelajaran takut untuk melakukan kejahatan.
Sedangkan penebus artinya orang berdosa di dunia harus medapatkan hukuman agar terlepas dari siksa akhirat. Dalilnya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dari' Ibadah bin Syahrul ra. berkata " Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu Majlis dan beliau bersabda, " Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, kemudian beliau membaca keseluruhan QS: al-Baqarah [2]:179):
"Barang siapa di antara kalian memenuhinya, maka pahalanya di sisi Allah dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kifarat (denda) baginya, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu, maka Allah menutupinya, mungkin mengampuni atau mengazab."
Dengan demikian, tidak ada satu hukumpun di dunia ini yang serupa sebagaimana hukum dalam syariat Islam. Inilah satu-satunya alasan mengapa setiap masalah yang terjadi di negeri ini tak kunjung selesai dan tuntas. Aturan manapun selama itu datang dari manusia, tak akan bisa menjadi solusi yang solutif. Mempertahankan sistem kufur terus bercokol dan dijadikan rujukan segala perbuatan akan mengundang keburukan berikutnya. Sudah saatnya umat dan seluruh kaum muslimin menegakkan kembali syariat Islam sesuai metode Rasulullah Saw dalam memimpin negara dan riayah suunil ummah. Itulah kepemimpinan khilafah 'ala minhajj an Nubuwwah.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.