Anif Bakrie Ketua LSM Peran Sumbar
Mitra Rakyat.com(Padang)
Puluhan warga kota padang demo damai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Demo yang dimotori LSM Peran itu terkait kelanjutan beberapa proses hukum dugaan korupsi uang negara oleh oknum anggota DPRD Kota Padang di Tahun 2017-2018.
Dalam orasinya Anif Bakri selaku Ketua LSM Peran pertanyakan kejelasan beberapa kasus yang terindikasi mangkrak di Kejari Padang tersebut. Dijelaskannya ada beberapa hal yang patut dipertanyakan kepada Kejari Padang diantaranya," dugaan penyelewengan Penggantian Transportasi yang telah dibayarkan oleh pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, sebut Anif," beberapa waktu lalu mobil dinas yang diperuntukan bagi anggota dewan ditarik dengan memberikan Penggantian Transportasi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, sebutnya lagi, "Berdasarkan temuan BPK ada sejumlah anggota dewan yang masih menggunakan mobil dinas dan sekaligus menerima penggantian transportasi.
Bukan itu saja, Anif juga pertanyakan kucuran dana hibah kepada Yayasan Ar Royan yang ada kaitan dengan oknum anggota dewan masa itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
Kucuran dana hibah kepada Yayasan Ar Royan menurut Anif merupakan suatu bentuk konspirasi yang sengaja rugikan uang negara, sebab, ada kaitannya langsung antara Ar Royan dengan anggota dewan inisial "ET" selaku Ketua DPRD Kota Padang saat itu.
Selain itu Anif Bakri juga mendesak dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota dewan menyangkut pembayaran hotel fiktif tahun lalu.
Bill atau kwitansi pembayaran hotel berbeda dengan pembayaran yang dicantumkan Sekretariat Dewan(Sekwan) kepada anggota dewan masa itu. Nah.. kegiatan ini juga kentara aroma korupsinya, sebutnya lagi.
Menurut Anif, perbuatan ini terindikasi "sengaja" dilakukan secara sistemik oleh para oknum anggota dewan dan pihak terkait lainnya.
Dengan dugaan mangkraknya proses hukum yang libatkan anggota dewan inilah makannya masyarakat kota padang geram, dan lakukan demo ini, tukas Anif.
Dan berharap kepada Kejari Padang sebagai penegak hukum untuk segera proses para terduga koruptor itu sesuai aturan dan kita berpikir Pasal 4 dalam UU Tindak Pidana Korupsi sudah harus diterapkan terhadap pelakunya, tandas Ketua LSM Peran tersebut.
Terakhir Anif menyebutkan, "pihaknya tidak mau nama baik lembaga Kejaksaan ternoda akibat kasus ini", kemudian Anif menjelaskan tujuannya dan rekan-rekan massa lain pada aksi tidak lain untuk mewujudkan Kota Padang yang bersih dari kejahatan korupsi. Dan untuk mewujudkan itu, menurut Anif, "lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan harus tegas terhadap tindak pidana korupsi dengan melakukan pengusutan kasus ini sampai tuntas.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Yuni Hermani selaku Kasi Intel Kejari Padang didampingi Feri Ritonga(Kasi Pidsus) mengatakan," kami sebagai Aparatur Penegak Hukum(APH) sudah bekerja secara profesional, terkait kasus- kasus tersebut sudah sampai ke Kejaksaan Agung(Kejagung RI)" , jelas Yuni.
"Kasus ini tidak mangkarak, masih tahap penyidikan", sambung Feri Ritonga, pada hari yang sama diruangan Kasi Pidum Kejari Padang.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
*roel*