Opini
Ditulis Oleh: Sri Gita Wahyuti, A.Md.
Mitra Rakyat.com
Wacana pemerintah tepat tanggal 1 Januari 2020 mendatang, kenaikan premi BPJS kesehatan akan segera diberlakukan. Hal ini disebabkan oleh kinerja keuangan BPJS yang terus merugi sejak berdirinya pada tahun 2014. Kenaikkan iuran ini diprediksi akan dapat memperbaiki keuangan yang selama ini defisit.
Untuk mengurangi beban akibat kenaikkan tersebut, masyarakat pun berbondong-bondong mengubah kelas perawatan. Dari yang awalnya kelas I menjadi kelas II, serta kelas II menjadi kelas III.
Berbagai pihak pun berkomentar terutama terkait dampak yang akan ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Alih-alih akan menutup defisit keuangan, kenaikkan ini justru akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat mulai enggan untuk membayar karena selama ini sudah terbebani oleh banyaknya kebutuhan hidup lainnya.
Untuk menanggapi keengganan masyarakat, pemerintah mencari jalan melalui payung hukum yang akan diberlakukan sebagai sangsi bagi para penunggak iuran. Dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 pasal 5, BPJS dibolehkan mengambil iuran secara paksa (alias memalak) dari rakyat setiap bulan dengan masa pungutan yang berlaku seumur hidup.
Begitulah pelayanan kesehatan masyarakat di sistem sekular demokrasi, negara yang seharusnya bertanggung jawab mengurusi rakyatnya termasuk kesehatan justru membebankan masalah ini kepada rakyatnya dan menjadikannya sebagai lahan bisnis. Ini tentu sangat berbeda dengan pelayanan kesehatan menurut Islam.
Dalam Islam, jaminan kesehatan memiliki empat karakter, yaitu:
Pertama, universal artinya semua kalangan bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa perbedaan.
Kedua, untuk mendapat layanan kesehatan, rakyat tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah.
Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis bukan berdasarkan plafon.
Jadi jelaslah, untuk menjamin pelayanan kesehatan secara sempurna, tidak ada solusi lain kecuali mengambil konsep jaminan kesehatan Islam. Namun, jaminan kesehatan Islam tidak bisa dipisahkan dari konsep politik Islam secara keseluruhan dalam mengatur negara. Dengan kata lain, konsep jaminan kesehatan Islam hanya akan efektif jika diterapkan oleh Daulah Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bishshawab.