Mitra Rakyat.com(Padang)
Diduga pekerjaan lanjutan pembangunan pasar pembantu belimbing beraroma "kongkalingkong" antara kontraktor, konsultan pengawas dan pihak dinas perdagangan. Sebab, banyak kejanggalan ditemukan pada pelaksanaan proyek negara itu.
Pembangunan pasar pembantu belimbing dengan nilai Rp 609.709.000, sumber APBD 2019, dikerjakan CV. Mitra Perdana, selama 75 hari kalender terindikasi tanpa pengawasan. Karena, tidak ada dituliskan nama pengawas di papan nama proyek oleh rekanan.
Saat media meninjau kelokasi pekerjaan di pasar belimbing, pada Senin(25/11) kemarin, didapati papan nama proyek berada didinding salah satu toko pedagang dan tersembunyi.
Artinya, jauh dari pantauan khalayak ramai. Kemudian, pada papan nama proyek tersebut rekanan(CV.Mitra Perdana) tidak menuliskan siapa nama konsultan pengawasnya.
Malyusdi saat Wawancara dengan awak media
Selanjutnya, para pekerja tidak memakai Alat Pengaman Diri(APD) waktu bekerja seperti yang tercantum pada SMK3 di dokumen kontrak. Bahkan dari awal dimulai rekanan tidak ada membuat direksikeet sebagai kantor kecil dilapangan.
Pekerjaan pembuatan tiang dengan ukuran 20x20cm diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Karena, ditemui tiang yang belum diplaster berlobang.
Saat dikonfirmasi kepada Ade selaku pelaksana lapangan dari CV. Mitra Perdana terkait hal tersebut mengatakan, " memang dari awal pekerjaan kami tidak membuat direksikeet, sebab, tidak ada dianggarkan pada dokumen kontrak", jelas Ade.
Menyangkut K3, Ade menyebutkan, " kami ada mengadakan APD seperti yang tertera pada SMK3 itu, namun, para pekerja saja yang enggan menggunakannya", ucap Ade.
Kondisi Tiang menggunakan Beton K175
Dan terkait tiang itu, kami menggunakan Beton K250, sesuai yang ada dikontrak, tukasnya.
Selanjutnya Ade menjelaskan, " peralatan yang ada saat ini, skafolding sebanyak 8 set, dan bobot pekerjaan pada minggu ke 8 ini mencapai 93,113 persen, dan sebentar lagi akan PHO", pungkasnya.
Ditempat dan hari yang sama, saat media menanyakan kepada salah satu pekerja menyangkut K3 tersebut mengatakan, " tidak pernah kami diberi atau ditawari untuk memakai APD", jelas pekerja yang tidak mau namanya dituliskan itu.
Sementara dari pihak Dinas Perdagangan Kota Kadang , Malyusdi selaku PPTK kegiatan saat dikonfirmasi menyangkut hal itu memberi jawaban berbeda dengan Ade dan terkesan asal bunyi,pada Selasa(26/11) diruanganya.
Malyusdi yang akrab disapa Mas bro tersebut mengatakan, "bahwa rekanan ada membuat direksikeet dilokasi pekerjaan, karena pekerjaan akan selesai maka rekanan tersebut membongkarnya kembali.
Dan terkait K3 itu merupakan satu hal yang wajib diadakan, karena itu merupakan pekerjaan awal pada kegiatan", jelasnya.
Untuk tiang 20x20cm itu, Malyusdi mengakui tidak tahu beton kekuatan berapa yang digunakan. Sementara, dalam dokumen kontrak untuk tiang tersebut dipakai beton K175.
Bahkan untuk nama seorang konsultan pengawas, yang seharusnya selalu koordinasi dengan PPTK, Malyusdi mengatakan tidak tahu.
Mungkin merasa terpojok oleh pertanyaan yang dilontarkan awak media, selanjutnya Malyusdi mengarahkan media untuk konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan selaku PPK Kegiatan.
Alasannya, mengacu pada Peraturan Presiden(PP) No 16 Tahun2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, "PPTK tidak berhak menjawab konfirmasi media, sebab, di PP tersebut tidak ada kewenangan PPTK untuk menjawab konfirmasi media, jelasnya.
"Karena, pada PP No 16 tahun 2018 itu tidak ada dituliskan PPTK" kata Malyusdi seraya melihatkan bukunya.
Apabila ada temuan oleh media, baiknya langsung saja ke pimpinan saya Pak Endrizal, biar saya dipanggil dan dimarahi oleh Kadis tersebut, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih tahap konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*