Proyek pembangunan GIS Unit Induk Proyek (UIP) PLN Sumbar diduga langgar aturan
Pembangunan Gardu Induk Gas Insulated Switchgear (GIS) oleh Unit Induk Proyek (UIP) Sumatera Barat, diduga langgar aturan.
Pekerjaan pembangunan GIS 150 kv yang ada dijalan Jhoni Anwar no 121, Kota Padang, jadi sorotan masyarakat sekitar.
Sebab, proyek milik Perusahan Listrik Negara(PLN) disinyalir langgar aturan pada pelaksanaannya. Mulai dari izin Amdal, IMB, sampai dengan pengadaan plang proyek tidak sesuai aturan yang ada pada undang-undang kontruksi.
Terlihat pekerjaan yang ad dikawasan padat penduduk itu langsung diawasi PT.PLN. Proyek bernomor kontrak 002.PJ/DAN.02.02/UIP SBT/2019 dengan durasi pekerjaan selama 365 hari, dilaksanakan PT.High Volt Technology(HVT) dan PT.Cemerlang Samudra Kotrindo(CSK), disinyalir warga sekitar tidak miliki izin Amdal,IMB dan pada papan nama sebagai informasi untuk publik tanpa dituliskan nilai dan sumber dananya.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006).
"Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya" sebut warga bernama Jhon, pada Kamis(17/10) tadi dilokasi pekerjaan.
Bagaimana tidak, lanjutnya, "reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tentu saja dalam pencapaiannya membutuhkan transparansi dari pihak pelaksana maupun penanggung jawab" jalasnya.
Dia pun menambahkan terkait identitas proyek. “Jangan sampai tidak dipublikasikan secara menyeluruh. Misalnya, kontrak batas waktu pekerjaan, nilai anggaran dan lain-lain. Sekarang harus transparan. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi permainan di dalamnya,” ketus Jhon.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, lugasnya.
Begitu juga, terkait izin-izin yang harus dilengkapi pada pekerjaan tersebut oleh kontraktor," Misalnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau izin-izin prinsip lainnya, diduga warga pada proyek tersebut tidak ada.
Wajar paradigma masyarakat tekait proyek tersebut negatif, sebab, pelaku kegiatan tidak transparan pada nilai dan sumbernya, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel*