Proyek milik DPRKPP Kota Padang di Kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara terindikasi KKN
Pekerjaan pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan kawasan Alai Parak kopi diduga kuat terjadi konspirasi yang rugikan negara. Sebab, proyek milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang itu, dalam perjalanannya ada beberapa kejanggalan didapati media saat dilokasi pekerjaan , pada Senin (02/09) siang tadi.
Proyek bernomor kontrak 39/KONT-PERUM/DAK/DPRKPP/2019 Tanggal 28 Juni 2019 bernilai Rp1.204.888.242,62, yang yang bersumber dari APBN atau Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikerjakan oleh Cv.Al Fattah dan diawasi Cv.Humairah Engineering Consultan selama 90 hari Kalender, teridikasi KKN.
Karena rekanan seakan direstui melakukan pelanggaran oleh konsultan pengawas dan dinas terkait. Sebab, saat dilapangan tidak ditemui konsultan pengawas ataupun utusan dari DPRKPP Kota Padang.
Faktanya, banyak ditemukan pondasi saluran drainase rusak dan retak. Disinyalir, retaknya pondasi saluran drainase itu saat pekerjaan nya rekanan tidak membuat koporan terlebih dahulu. Sehingga, pondasi jadi banyak retak dan menuju kerusakan.
Parahnya lagi, pada pekerjaan jembatan, rekanan menggunakan urugan dari runtuhan bangunan, disinyalir agar dapat mengurangi volume pekerjaan dan meraih untung besar.
Begitu juga untuk kulitas redemix pada jembatan yang dikerjakan, diduga tidak mendapiti K 250 seperti yang ada di RAB nya.
Karena, terlihat para pekerja hanya menggunakan molen manual saat pengadukan pasirtu dan semen. Waktu ditanyakan kepada salah seorang pekerja bernama Reza terkait hal itu mengatakan, " kami memakai runtuhan bangunann ini sebagai urugan agar dapat mencapai ketebalan coran 20cm, dan terkait redemixnya, Reza menyebutkan sudah mencapai K 250. Namun, saat ditanya, apakah sudah di uji labor, Reza menjawab belum pernah kepada awak media.
Pelanggaran secara administrasi juga tercium pada pada proyek negara ini,,dikarenakan rekanan (Cv.Al Fattah) dalam memakai tenaga ahli teknis dilapangan yang diduga tidak sesuai dengan Sertifikat Keahlian Teknis (SKT) saat penawaran tender.
Ini diakui oleh pelaksana lapangan sendiri yang bernama Pepil. Pepil mengatakan dia tidak mengerti akan ilmu teknik sipil. Disini dia hanya disuruh oleh paman yakni Desmanto pemilik CV. Al Fattah.
"Saya tidak mengerti akan ilmu teknik sipil, saya disini atas suruhan paman saya Desmanto alias Ocha", jelas Pepil.
Saat ditanya keberadaan direksikeet dan konsultan pengawasnya, Pupil mengatakan, "direksikeet itu apa, saya tidak tahu, setelah dijelaskan awak media, Pupil menyebutkan tidak pernah ada dari awal pekerjaan dilaksanakan. Dan terkait keberdaan konsultan pengawas, Pupil mengatakan, " belum datang, meski jam telah menunjukan pukul 10.30 Wib. Uniknya, untuk sebuah nama konsultan pengawas pun Pupil mengatakan tidak tahu.
Selanjutnya, media juga menemui kejanggalan dalam pelaksanaan pemasangan batu pondasi lainnya, terciduk, para pekerja tidak melakukan penggalian tanah sedalam minimal 40 cm sebagai koporan. Pekerja tersebut hanya meletakan batu diatas tanah yang berlumpur, kemudian disiram dengan adukan pasir dan semen tanpa membuat lantai kerja terlebih dahulu.
Akan tetapi, pekerja yang berasal dari Pulau Nias yang bernama Anes itu tetap bersekukuh dengan mengatakan bahwa, "mereka ada menggali tanah sedalam 40 cm koporan, menyangkut kerusakan retak pondasi yang sudah itu adalah ulah alat berat", sebut Anes.
Hingga berita diterbitkan, media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim /ikw*