Proyek Rehabilitasi Drainase di Kawasan Rawang, dikerjakan CV.Al Fattah
Mitra Rakyat.com (Padang)
Menyoal Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang PSDA Kota Padang. Sebelumnya, proyek bernomor kontrak07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97-dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN.
Pasalnya, dari awal pekerjaan rekanan tidak mengadakan direksikeet dilokasi kegiatan, bahkan, pada pengerjaan pasangan batu pondasi terkesan asal-asalan saja. Ditemukan, pondasi yang baru selesai sudah rusak retak, kuat dugaan rekanan tidak memakai koporan pada item tersebut, dan ada pondasi yang hanya ditempelkan pada pondasi rumah warga sekitar.
Berita terkait : Warga Kawasan Rawang Menduga Proyek Rehabilitasi Drainase Paket 1 DPUPR Kota Padang Sarat KKN
Juga, kepedulian kontraktor terhadap keselamatan pekerjaannya terlihat tidak sepenuh hati, terpantau media pada hari itu Jumat, 30 Agustus 2019, para pekerja tidak mamakai APD dan APK saat bekerja, bahkan salah seorang pekerja bernama Syawal mengakui tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menyangkut hal itu, salah seorang pemerhati infrastruktur dikota ini angkat bicara. Bernama Masri ST mengatakan, "Keberadaan direksikeet dilokasi pekerjaan sungguh tidak bisa dihilangkan, sebab, baik buruknya kualitas bangunan atau infrastruktur yang dikerjakan sangat berpengaruh dengan keberadaan kantor kecil (direksikeet ) tersebut dilokasi proyek, apalagi proyek itu memakai uang negara (APBD/APBN)", kata Masri, pada Senin (02/09) dipadang.
Selain sebagai tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek, di dalam direksi keet juga terdapat dan wajib ada gambar skedul proyek berikut gambar besteknya, dan yang pasti pengadaan direksikeet dianggarkan menggunakan uang negara, juga merupakan pekerjaan awal yang harus diadakan seperti yang tertera pada Kerangaka Acuan Kerja (KAK) kegiatan, sebut Masri.
Selain itu, lanjut Masri " dalam direksikeet wajib ada buku direksi, buku tamu, gunanya untuk memantau sejauh mana progres pekerjaan dicapai setiap minggunya oleh rekanan", sebutnya lagi.
Sebagai seorang Konsultan Masri mengatakan, "Dengan tidak mengadakan direksikeet dilokasi pekerjaan oleh rekanan atau kontraktor, dengan begitu tercium ada niatan yang tidak baik saat melaksanakan kegiatan proyek tersebut oleh rekanan" cakapnya lagi.
Terkait hal itu, Masri mengatakan, "dalam kurun waktu beberapa tahun belakang ini banyak terjadi dan terindikasi pembiaran oleh konsultan pengawas yang juga dibayar jasanya oleh negara untuk mengawasi pekerjaan rekanan. Bahkan, PPK sampai PPTK kegiatan terkesan sengaja membiarkan kontraktor berbuat curang", tandas Masri.
Lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan PPTK menjelaskan, kalau proyek tersebut ada konspirasi yang saling menguntungkan, meski resikonya negara menanggung kerugian, cerca pria berbadan tegap itu.
Terakhir Masri berharap agar semua institusi yang berwenang dalam menangani dugaan kasus-kasus korupsi, untuk segera melakukan tugasnya sebagai abdi negara dengan sumpah jabatannya yang sudah diucapkan, agar tujuan pemerintah dalam berantas korupsi tercapai, pungkas Masri.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi Kasmaizal ST selaku PPTK, dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/ikw*