Para Pekerja tidak di Fasilitasi Alat Pelindung Diri ( APD) Pada Pekerjaan Proyek Ngara Oleh Kontrakator
Niatan untuk melakukan kecurang dalam pelaksanaan proyek milik negara mulai terlihat pada pekerjaan awal oleh rekanan. Tidak mengadakan papan nama proyek sebagai identitas keguatan, direksikeet dan K3, itu salah satu cara kontraktor agar bisa peroleh untung besar pada proyek yang dikerjakan.
Tidak peduli nilai pekerjaan besar atau kecil, yang pasti pada pelaksanaan proyek negera, rekanan wajib mengadakan papan nama proyek, direksikeet, dan alat pelindung diri (K3), sebab ini terkait dengan aturan dan diperkuat oleh Kerangaka Acuan Kerja (KAK) yang ada didokumen kontrak.
Tindakan ini diduga terjadi pada proyek pendistribusian pantai muaro yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Bidang Cipta Karya Kota Padang. Terpantau media pada Jumat(20/09) tadi dilokasi pekerjaan, pinggir pantai padang.
Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja terkait hal itu mengatakan," kami tidak difasilitasi oleh rekanan Alat Pelindung Diri (APD) dari awal pekerjaan", kata pekerja tersebut yang tidak mau memberitahukan namanya.
Selanjutnya, masalah papan nama proyek, pekerja itu mengatakan," waktu lalu ada disitu, seraya menujunjukan arahnya, namun sekarang tidak tau lagi kemana letaknya", tutur pekerja itu.
Terkait direksikeet pekerja itu menyebutkan tidak ada sama sekali. Bahkan, untuk nama perusahaan yang mempekerjakan nya pun, pekerja tersebut seolah menutupi nya dari media," saya tidak tau apa nama perusahan nya, dan siapa konsultan pengawasnya", tutup pekerja tersebut dan melanjutkan pekerjaan nya.
Hingga berita ini diterbikan, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/ikw*