Romi Yufendra : Pelaksanaan P3TGAI BWSS V Harus Sesuai Prosedur dan Aturan, Bagaimanapun Menggunakan Uang Negara
Romi Yufendra, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumbar
Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif. Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V), Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air IV, ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang tersebar didaerah Sumbar.
Sayang, dalam perjalan sudah diterpa masalah. Seperti, daerah Surian, Solok Selatan, Sumbar, sebagai salah satu penerima bantuan dari program pemerintah itu.
Berita Sebelumnya : Mahdiyal Hasan SH : Terindikasi Oknum BWSS V Kangkangi UU Nomor 5 Tahun 1999
Gedung Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V), Jalan Khatib Sulaiman,Padang, Sumbar
Diduga, dalam penunjukan kelompok tani masyarakat terpilih sebagai pelaksana kegiatan P3TGAI tersebut tidak sesuai prosedur. Dua kelompok masyarakat seakan berseteru dalam mendapatkan surat perintah sebagai pelaksana dari dinas terkait.Awalnya, kelompok tani masyarakat atau P3A dari desa Madang Ampalu, Limau Hantu, dan Harapan Bersama merasa yakin akan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan P3TGAI itu, karena merasa proposal mereka sudah tervalidasi sesuai prosedur, terang salah satu warga sebelumnya, pada Kamis, 26/09/2019, kepada media ini.
Namun, harapan masyarakat tersebut seakan sirna, disebabkan yang ditunjuk sebagai pelaksana lapangan oleh OP SDA IV kelompok tani lain yang menurut masyarakat itu proposal mereka tidak tervalidasi.
Bahkan, salah seorang masyarakat tergabung dikelompok tani yang ditunjuk OP SDA IV itu, pada saat musyawarah masyarakat di Surian mengakui kalau proposalnya tidak tervalidasi, itupun diucapkannya di depan Pjs Walinagari, terang warga lagi.
Anggota kelompok tani yang tervalidasi menyangka ada indikasi persekongkolan atau KKN sedang terjadi, sebab, yang ditunjuk OP SDA IV untuk melaksanakan kegiatan tidak memenuhi syarat prosedur yang seharusnya. Disinyalir dalam penunjukan itu ada ikut serta keluarganya sebagai pegawai BWSS V dan Pjs Walinagari setempat, pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Rahmadhatul Hidayat selaku PPK OP SDA IV dari BWSS V mengatakan," disini tidak ada pemenang dan yang kalah. Masyarakat yang disebut bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini, mereka yang punya sawah bersama di daerah itu. Saluran nya punya bersama pula. Itu makanya dilaksanakan berdasarkan musyawarah, sebut Hidayat via what shappnya 0813-2175-2xxx, Minggu (29/09)kemarin.
"Kalau proposal sudah sejak tahun 2018, dan kalau menyangkut keluarga saya tidak tahu pasti", sebutnya lagi.
Hidayat menjelaskan," ditempat lain ada juga permasalahan seperti ini, masyarakat nya berebut untuk dapatkan kegiatan, namun lanjutnya," dengan musyawarah akhirnya masalah terselesaikan, dan nagarinya terbangun dengan partisipasi masyarakatnya, pungkas Hudayat.
Romi Yufendra, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumbar, ikut menyuarakan tanggapanya terkait prosedur dalam penunjukan pelaksana kegiatan P3TGAI itu, pada Senin(30/09) dipadang.
Menurutnya, ada indikasi kerjasama tidak baik antara kelompok tani yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan dengan pihak yang menunjuk (OP SDA IV). Menurut berita, bukannya dugaan ini tidak beralasan, jelas disitu disebutkan oleh anggota kelompok tani itu bahwa," proposal mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak tervalidasi, dan itu pun diakui oleh salah seorang warga saat musyawarah nagari", tutur Romi.
Sementara, ada kelompok tani yang telah tervalidasi, tidak ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan oleh OP SDA IV, ada apa dan bagaimana prosedur sesungguhnya pada penunjukan ini, tukasnya.
Dan mirisnya lagi, kalau benar ada indikasi campur tangan dari salah seorang oknum pegawai dari BWSS V dalam penetapan ini, dikatakan warga yang ditunjuk sebagai pelaksana merupakan keluarga dari oknum pegawai tersebut, wah..bisa gawat jadinya, tandas Ketua DPD KPK Nusantara tersebut.
Terakhir dikatakannya, "dalam penetapan atau penunjukan siapa pelaksana kegiatan saja sudah tuai masalah, takut nya nanti pada pelaksanaan lebih parah lagi masalahnya, walaupun ini sifatnya adalah partisipasi masyarakat, akan tetapi tetap menggunakan uang negara, dan para pelaku wajib menjalankan secara aturan yang ada", pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, media masih upaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*