Diduga Proyek Rehabilitasi Drainase Paket 1 milik DPUPR Kota Padang Sarat KKN

Mitra Rakyat.com (Padang)
Meski masih dalam masa pengerjaan, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Bidang PSDA, kembali jadi sorotan masyarakat kota ini. Kali ini terjadi pada pekerjaan rehabilatasi saluran drainase paket 1 yang berlokasi dikawasan rawang,kecamatan Padang Selatan.

Proyek bernomor kontrak 07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97- dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN. Sebab, ada bebarapa hal secara teknis dan spesifikasi yang kuat dugaan dilanggar oleh pihak terkait pada pekerjaan tersebut, kata warga sekitar yang tidak ingin namamya untuk disebutkan, pada Sabtu (31/08) tadi dirumahnya.

Diantaranya, sebut Warga itu,” sejak awal pekerjaan dimulai warga tidak menemukan adanya direksi keet sebagai kantor kecil dilapangan, juga para pekerja tidak dibekali dengan  Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Perlengkapan Kerja (APK) sebagai perlengkapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)”, kata Warga tersebut.

Dari segi teknis menurut warga ,” rekanan bekerja tidak sesuai dengan semestinya, bangunan pondasi baru banyak dihimpitkan dengan bangunan lama sehingga menjadi tinggi dan miring, apakah memang begitu adanya pada gambar rencananya, juga pada material batu dan pasir, warga menduga tidak sesuai dengan speknya, karena batu yang dipakai selain banyak bekas bongkaran juga batu yang didatangkan  bukan batu kali”, tutur warga itu.
Pekerjaan Rehabilitasi dijalan Sutan Syahrir sudah rusak retak 
Parahnya, pada pekerjaan yang berlokasi di pinggir jalan sutan syahrir sudah ada yang rusak retak, warga menduga, rekanan tidak melakukan penggalian untuk koporan pada pasangan pondasi, bahkan, pasangan batu pondasi hanya ditempelkan kepondasi rumah warga, lanjutnya.

Yang ditakutkan warga sekitar, jangan sampai usia infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara tidak bertahan lama ulah mafia proyek ini, dan berharap kepada walikota untuk melakukan sidak lapangan agar kegiatan yang terindikasi rugikan negara ini bisa terbongkar, pungkasnya.

Dilain pihak pada hari yang sama, saat media mengkonfirmasi kepada pelaksana lapangan yang akrab dipanggil Pak Jek terkait hal tersebut. Pak Jek mengatakan,” memang direksi keet dari awal tidak ada, dan menyangkut APD dan APK untuk para pekerja, kami sudah menyiapkan, namun para pekerja ini tidak mau menggunakan nya dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka” jelas Pak Jek.

Menyangkut material, pasir dan batu ini sudah sesuai, karena tidak ada larangan dari konsultan pengawas dan PPTK nya, lanjut Pak Jek. Jadi kami bekerja sudah sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada, cakapnya.

Uniknya, saat kami dilokasi dan mengkonfirmasi kepada Randa yang mengaku sebagai konsultan pengawas saat ditanya, Randa terlihat tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media tanpa alasan yang jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menunggu jawaban dari Kasmaizal selaku PPTK  kegiatan, dan mencari pihak terkait lainnya untuk dikonfimasi.  * Tim/ikw*




Mitra

YOUR_PROFILE_DESCRIPTION

Powered by Blogger.