Diduga Proyek Rehabilitasi Drainase Paket 1 milik DPUPR Kota Padang Sarat KKN
Mitra Rakyat.com (Padang)
Meski masih dalam masa pengerjaan, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Bidang PSDA, kembali jadi sorotan
masyarakat kota ini. Kali ini terjadi pada pekerjaan rehabilatasi saluran
drainase paket 1 yang berlokasi dikawasan rawang,kecamatan Padang Selatan.
Proyek bernomor kontrak 07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97-
dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa
pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN. Sebab, ada bebarapa hal
secara teknis dan spesifikasi yang kuat dugaan dilanggar oleh pihak terkait
pada pekerjaan tersebut, kata warga sekitar yang tidak ingin namamya untuk
disebutkan, pada Sabtu (31/08) tadi dirumahnya.
Diantaranya, sebut Warga itu,” sejak awal pekerjaan dimulai warga tidak
menemukan adanya direksi keet sebagai kantor kecil dilapangan, juga para
pekerja tidak dibekali dengan Alat
Pelindung Diri (APD) dan Alat Perlengkapan Kerja (APK) sebagai perlengkapan
Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)”, kata Warga tersebut.
Dari segi teknis menurut warga ,” rekanan bekerja tidak sesuai dengan
semestinya, bangunan pondasi baru banyak dihimpitkan dengan bangunan lama
sehingga menjadi tinggi dan miring, apakah memang begitu adanya pada gambar
rencananya, juga pada material batu dan pasir, warga menduga tidak sesuai
dengan speknya, karena batu yang dipakai selain banyak bekas bongkaran juga
batu yang didatangkan bukan batu kali”,
tutur warga itu.
Parahnya, pada pekerjaan yang berlokasi di pinggir jalan sutan syahrir
sudah ada yang rusak retak, warga menduga, rekanan tidak melakukan penggalian
untuk koporan pada pasangan pondasi, bahkan, pasangan batu pondasi hanya
ditempelkan kepondasi rumah warga, lanjutnya.
Yang ditakutkan warga sekitar, jangan sampai usia infrastruktur yang
dibangun menggunakan uang negara tidak bertahan lama ulah mafia proyek ini, dan
berharap kepada walikota untuk melakukan sidak lapangan agar kegiatan yang
terindikasi rugikan negara ini bisa terbongkar, pungkasnya.
Dilain pihak pada hari yang sama, saat media mengkonfirmasi kepada
pelaksana lapangan yang akrab dipanggil Pak Jek terkait hal tersebut. Pak Jek
mengatakan,” memang direksi keet dari awal tidak ada, dan menyangkut APD dan
APK untuk para pekerja, kami sudah menyiapkan, namun para pekerja ini tidak mau
menggunakan nya dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka” jelas Pak Jek.
Menyangkut material, pasir dan batu ini sudah sesuai, karena tidak ada
larangan dari konsultan pengawas dan PPTK nya, lanjut Pak Jek. Jadi kami
bekerja sudah sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada, cakapnya.
Uniknya, saat kami dilokasi dan mengkonfirmasi kepada Randa yang
mengaku sebagai konsultan pengawas saat ditanya, Randa terlihat tergesa-gesa
pergi meninggalkan awak media tanpa alasan yang jelas.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menunggu
jawaban dari Kasmaizal selaku PPTK kegiatan, dan mencari pihak terkait lainnya
untuk dikonfimasi. * Tim/ikw*