Mitra Rakyat (Pasaman)
Pasaman -- Polsek Lubuk Sikaping yang di pimpin Iptu Fion Joni Hayes SH. MM bersama Kanit Reskrim Ipda Nofrizal beserta jajaran Polsek Lubuk Sikaping berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri sepeda motor.
Kapolsek Lubuk Sikaping Iptu Fion Joni Hayes dalam Press Reales Menyampaikan, Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 sekira pkl 14.00 wib bertempat di Kampuang Koto Tangah Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman telah dilakukan penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/03/VII/2019/Reskrim tanggal 23 Juli 2019 terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/13/VII/2019/Sek-Lbs tanggal 22 Juli 2019.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah, Candra panggilan si Can (31), Agama Islam, tidak memiliki pekerjaan tetap, Alamat Kampuang Koto Tangah Kenagarian Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. pelaku berhasil di tangkap dirumah istrinya Koto Tangah Kenagarian Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman pada hari Selasa 23 Juli 2019.
Selanjutnya, dalam penangkapan tersebut berhasil di sita sepeda motor merk Honda Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi B-3762-TND, Nomor Rangka MH1JBC114AK613620 dan Nomor Mesin JBC1E1605577 milik Joni Efriadi yang dicuri pada hari Senin 22 Juli 2019.
Kejadian berawal Pada hari Selasa sekira pkl 11.00 wib didapat informasi bahwa ada saksi yang melihat pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Revo sesuai Laporan Polisi nomor : LP/13/VII/2019/Sek-Lbs tanggal 22 Juli 2019, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nofrizal, SH bersama anggota memeriksa kebenaran informasi yang disampaikan, setelah sampai di Lokasi Kanit Reskrim bersama anggota meminta keterangan saksi yang melihat dan langsung memeriksa ke lokasi kejadian.
Setelah diringkus pelaku tindak pidana pencurian diamankan di Mako Polsek Lubuk Sikaping dan diambil keterangan, yang bersangkutan mengakui tindakannya mengambil sepeda motor merk Honda Revo 110 warna hitam.
Sekira pkl. 14.00 wib langsung di bawah Pimpinan Kapolsek Lubuk Sikaping IPTU Fion Joni Hayes SH, MM bersama anggota menggunakan Mobil Dinas Isuzu menuju Bungo Tanjuang Nagari Malampah Kec. Tigo Nagari mencari Barang Bukti sepeda motor merk Honda Revo tersebut karena menurut keterangan pelaku sepeda motor tersebut di sembunyikan di rumah orang tuanya di Nagari Malampah.
Kapolsek Lubuk Sikaping bersama anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke mako polsek Lubuk Sikaping untuk di amankan. Pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman tuntutan hukuman lima tahun penjara.
(Mad)