Papan nama proyek sudah diganti, terkait dugaan PT. CTA Kanggakngi Perpres No.54 Tahun 2010
Mitra Rakyat.com(Padang)Pekerjaan jembatan lolong (P.099) yang sebelumnya diduga kangkangi Perpres No 54 Tahun 2010, Perpres No 70 Tahun 2012 oleh PT. Cahaya Tunggal Abadi(CTA) selaku pelaksana, karena, rekanan pada pengadaan papan nama proyek tidak menuliskan nilai kegiatan dan sumber dananya.
Berita terkait : Diduga, PT CTA Kangkangi Perpres No 54 Tahun 2010 dan UU No 14 Tahun 2008 pada Pekerjaan Jembatan Lolong
Selanjutnya, saat awak media mengkonfrotir hal itu kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Yufrizal atau akrabnya disapa Al, pada Rabu(31/07) via telpon 0823906115xx mengatakan," kita sudah tegur rekanan untuk segera perbaiki plang proyek tersebut", kata Al.
" saya pagi tadi dihubungi pak Kadis (Fathol) untuk menegur rekanan, dan rekanan pagi juga menukar plang proyek yang bermasalah tersebut", jelasnya.
Mungkin mereka(CTA) lupa atau kilaf untuk perbaiki papan nama proyek yang diduga itu, selanjutnya Al berterima kasih terhadap media atas kontrol sosialnya.
Sementara, Aptimus pengawas lapangan dari PT.Wiguna Sarana Teknik(WST) pada hari yang sama mengatakan" sudah sering saya tegur, namun, rekanan, tidak mengindahkan", jelas Aptimus singkat.
Lain lagi, Johan pelaksana lapangan dari PT.CTA menyebutkan," memang PPTK dan Pengawas sudah sering mengingatkan, namun, kami lupa untuk merubahnya, dan terkait perubahan itu kami hanya menunggu dari kantor,makanya kami telat merubahnya, kata Johan, diruangannya.
Pekerjaan yang telah berjalan selama 9 minggu, rekanan sebut lupa meski sudah sering ditegur PPTK dan Konsultan pengawas.
Sampai berita ini ditanyangkan pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. * roel/ikw*