Supardi Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar
Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyikapi hasil Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah atau dikenal Bank Nagari tahun 2019 bulan April.
Terkait persoalan kinerja Bank Nagari tidak sesuai dengan Rencana Bisnis Bank( RBB) tahun 2017 dan 2018.
“Tampaknya progres kinerja Bank Nagari tidak sesuai dengan RBB 2017 dan 2018, artinya rapor merah atau asset dan kredit tidak tumbuh dan laba tergerus,”ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Supardi di Padang, Selasa,25 Juni 2019.
Menurut Supardi,sebahagian Pemerintah Daerah (Pemda ) sebanyak 13 daerah tidak melakukan tambahan penyertaan modal, ini menandai indikasi krisis kepercayaan pemegang saham.
“berdasarkan hasil RUPS Bank Nagari tersebut solusi tidak sesuai dengan penyakit Bank Nagari bahkan melahirkan kebijakan baru,”ujar Supardi yang merupakan politisi Partai Gerindra Sumbar ini.
Lanjut Supardi, hal yang memiriskan lagi pihak Bank Nagari memberikan gaji naik disertai tanjim full.
“Memiriskan lagi dengan mengkebiri kembali kewenangan direksi kredit hanya sebatas menfasilitasi kredit syariah, sementara kredit lain ditangani oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama sendiri. Ini tidak lazim dan tidak beretika dan belum pernah dibuat oleh dunia perbankan dimanapun,”ujar Supardi.
Dikatakan Supardi, adanya indikasi data yang disuguhkan oleh komisaris dalam RUPS fiktif atau tidak berdasarkan target RBB tapi hanya berdasarkan perbandingan tahun lampau.
“Adanya persaingan yang tidak sehat antar direksi menjelang suksesi manajemen direksi yg dimulai pada bulan September ini (RUPS LB),”ujar Supardi.
Supardi menambahkan, terkait dengan masalah IT tahun 2015, DPRD Sumatera barat melalui komisi III menyepakati dengan direksi lama (syuryadi dkk) untuk meninjau kembali kontrak kerjasama dengan vendor IT BN yakni PT.Collega Inti Pratama,karena beberapa pertimbangan dengan menghasilkan kesepakatan tersebut oleh pihak direksi lama Bank Nagari diadakan kajian komprehensif dengan melibatkan pihak ketiga atau konsultan PT.Searing Fashion, dengan merekomendasikan untuk diadakan tender terbuka terhadap IT BN sesuai dengan pertumbuhan tekhnologi.
Proses tender pengadaan CORE BANKING SYSTEM (CBS) dimulai dan ada beberapa perusahaan yang siap ikut lelang sesuai dengan dokumen lelang, namun sayangnya masa tugas direksi habis. Oleh direksi baru, kebijakan ini ditinjau kembali dengan menyewa konsultan baru PT. Pantarhai Technology dan membatalkan tender tadi dan atas rekomendasi Komite pengarah tekhnologi informasi menunjuk kembali Vendor lama PT.Collega Inti Pratama untuk menangani IT Bank Nagari.
“Indikasi kuat permainan antara Bank Nagari dengan vendor CIP dan indikasi kuat mark up terhadap Perjanjian KerjaSama (PKS) antara Bank Nagari dan PT.CIP serta indikasi kuat menyalahi aturan yg berlaku, baik Perpres 16 tahun 2018 maupun Peraturan internal BN tentang Pengadaan Barang dan Jasa,”ujar Supardi yang dikenal vokal ini.
Supardi mengatakan,menjelang pemilihan direksi baru nanti DPRD Sumatera Barat akan menyurati OJK Pusat untuk kembali membuka file-file rekam jejak para calon direksi (termasuk incumbent) terhadap kasus-kasus dimasa mereka menjabat, baik sewaktu kepala cabang maupun kepala divisi dan akan mengawal setiap proses atau tahapan seleksi termasuk fit and profite test yg diadakan oleh OJK.
“Dan apabila dalam penelusuran dan kajian DPRD Sumbar ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan Bank Nagari DPRD akan membawa masalah ini ke ranah hukum selaku tugas fungsi dan pengawasan DPRD,”ujar Supardi mengakhiri.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Sumber (Sumaterapost)