Diprediksi Tahun 2019, Proyek APBD di Sumbar Bermasalah
Oleh : Novri Investigasi
Pemerhati Jasa Konstruksi
Mitra rakyat.com(Padang)
Dipenghujung bulan Juni 2019, pasca lebaran beberapa paket lelang belum juga ada kepastian di ULP Sumbar. Beberapa SKPD pusing tujuh keliling, disebabkan waktu sudah berjalan 6 bulan, pekerjaan fisik belum ada yang dikerjakan.
Parahnya lagi dengan waktu yang mepet, diperkirakan proses lelang selesai akhir bulan ini dan kontrak awal bulan Juli, pekerjaan tak selesai tepat waktu. Belum kendala cuaca, lahan dan sanggahan menyertai pekerjaan dan lelang.
Dinas PSDA, Dinas PUPR dan dinas lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan proyek, merasa gamang. Sebab, pasca lelang mereka yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan fisik. Dengan sisa waktu yang ada ditambah kendala dilapangan diprediksi proyek APBD 2019 ini akan bermasalah dikemudian hari.
Kegamangan semakin bertambah, saat proyek dikerjakan beberapa bulan, mereka disambut lagi dengan.proyek menggunakan anggaran perubahan yang dikenal dengan APBD P. Berpacu dengan waktu, menjaga mutu kualitas pekerjaan, berhadapan dengan kondisi lapangan, termasuk bencana alam menhadi momok yang menakutkan.
Kenapa ini terjadi? Proses lelang satu pintu perlu dipertanyakan. ULP dan panitia yang bertanggungjawab terhadap paket di SKPD merasa kewalahan. Tak seimbang panitia bersertifikat, SDM dan paket yang dilelangkan menjadi persoalan.
Wajar saja, berbagai kalangan menilai, proyek tahun 2019 ini akan menghadapi persoalan. Terutama, pekerjaan tak selesai tepat waktu, berujung denda permil dan paling parahnya putus kontrak, rekanan di blaclist. Minyak habis samba tak lamak. Pepatah ini menyertai fisik pekerjaan di Sumbar tahun 2019 ini.
Profesionalitas rekanan juga bakal menjadi persoalan. Diakui, rata rata rekanan di Sumbar hanya berharap dari uang muka. Dan, mengurus termin per termin akan jadi kendala. Apalagi, rekanan kehabisan dana dan terkendala mengejar target untuk kucuran termyn kedua.
Kedepan ini, perlu jadi perhatian Pemrov Sumbar untuk menjaga mutu dan kualitas pekerjaan. Lelang dipercepat, proses dipersingkat agar rekanan bisa bekerja dengan baik. Pihak SKPD juga bisa menjalankan tanggungjawabnya terhadap pekerjaan proyek yang menjadi tanggungjawabnya
Kita bergarap, diakhir pekerjaan jangan ada denda yang merugikan rekanan. Jangan ada putus kontrak dan blacklist yang menodai rekanan. Jangan sampai berpeluang ke proses hukum, akibat kelalaian. Semoga.