Proyek Asrama Haji Embarkasi Padang di Batang Anai, Menelan Dana Negara Rp 43.523.094.000, terindikasi KKN
Mitra Rakyat.com (Padang Pariaman)
Tanggapan negatif masyarakat terkait pemberitaan miring beberapa media online sebelumnya, menyangkut lanjutan pembangunan
asrama haji embarkasi padang milik Kemenag Sumbar yang diduga barbau KKN bermunculan. Sebab,
dinilai secara faktual pekerjaan mustahil untuk lolos dari audit
BPK maupun Inspektorat. Jadi bagusnya, Komisi Pemberatantas Korupsi (KPK) periksa dan audit kembali mega proyek yang memelan uang negara sebesar Rp 43.523.094.000,- yang dikerjakan PT.Rimbo Peraduan itu, kata
Ir. Nofriandi, Selasa (18/06) sore tadi disalah satu café dilingkungan GOR. H.Agus
Salim Padang.
Apa yang dikatakan Kakanwil
Kemenag Sumbar pada waktu lalu , "sekarang lift lagi Off
disebabkan karena ada servis berkala dari Hiyunday yang sudah jatuh tempo” itu
sedikit janggal, kata Nofriandi yang notabenenya penguasaha penyedia barang dan
jasa itu .Menurut hematnya,” saat opname lapangan dilakukan pemeriksaan terhadap setiap item pekerjaan, pemeriksaan tersebut terutama dilakukan terhadap penyesuaian volume terpasang dengan volume yang tercantum dalam Back UP Data”,sebutnya.
Ruang Lift yang masih kosong di lantai bawah Asrama Haji Embarkasi Padang
Sementara untuk pengadaan lift, Nofriandi mengatakan, itu termasuk pekerjaan atau
item pokok dalam proyek . Analoginya, saat di PHO kondisi lift mestinya sudah
siap pakai, jadi tidak relevan alasan diservis berkala jadi alasan oleh Kakanwil Sumbar itu, terangnya.
Selanjutnya, menyangkut dugaan pencairan dana 100% oleh dinas,
Nofriandi menjelaskan, “Setelah berita acara serah terima didapat oleh Penyedia
Jasa (Kontraktor), maka proses selanjutnya kembali ke Pengguna Jasa
(PPK/KPA/PA) untuk mencaikan sisa Uang pekerjaan yang belum dibayar.
“untuk Berita acara Serah Terima Pertama (PHO) terbit penyedia minta
kepada (PPK/KPA/PA) permohonan pencairankan 95 % dan sedangkan untuk Berita
acara Serah terima Terakhir (FHO) terbit Penyedia Jasa Meminita kepada
(PPK/KPA/PA) pencairan 5 % sisa atau pengembalian Jaminan Retensi” katanya
lagi.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan baik Pertama (PHO) dan maupun
Terakhir (FHO), merupakan dokumen yang sangat penting dalam Pengadaan
Barang dan Jasa terutama konstruksi. Jika salah satu dari keduanya tidak
dilaksanakan menurut aturan, maka sanksi masuk daftar hitam akan menunggu kontraktor bersangkutan, pungkas Nofriadi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya konfirmasi
pihak terkait lainnya. (Roel)