Standar Zakat Fitrah Wilayah Kabupaten Pasaman
Mitra Rakyat (Pasaman)
Pasaman -- Di hari ketiga bulan Ramadhan, standar zakat fitrah untuk wilayah Pasaman tahun ini telah ditetapkan.
Dari hasil rapat bersama yang dipimpin Asisten I Bupati Pasaman di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Rabu (8/5) telah ditetapkan sebesar 31.250 rupiah untuk beras kualitas satu.
“Standar ini memperhatikan dari harga sejumlah pasar yang ada di ranah ini”,terang Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Dedi Wandra usai rapat.
Lebih lanjut Dedi menerangkan, standar beras kualitas satu itu diambil dari beras seharga 12 ribu per kilogram. Lalu untuk beras kualitas dua dengan harga per kilo sebelas ribu lima ratus rupiah itu ditetapkan standar zakatnya sebesar 27.500 rupiah. Dan untuk beras yang biasa dikonsumsi masyarakat kualitas tiga seharga 10 ribu per kilogramnya, Dedi Wandra memastikan sesuai mufakat zakat fitrahnya adalah 25 ribu rupiah.
Kakan Kemenag Pasaman menyampaikan harapannya, standar yang telah diputuskan bersama Pemerintah Daerah, Dinas Perindagkop, MUI serta ormas-ormas Islam dan para pejabat di lingkup Kemenag ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat fitrahnya tahun ini.
Ia mengatakan, seterusnya standar ini akan disebarluaskan melalui KUA dan pengurus masjid di ranah Pasaman untuk dipedomani masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.
Pejabat kelahiran Pematang Panjang Sijunjung itu menjelaskan, bahwa zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan pada setiap bulan ramadhan memiliki manfaat saling berbagi kebahagian dengan sesama dalam merayakan hari raya Idul Fitri.
“Mustahik akan sangat bahagia menerima zakat fitrah”, ucapnya seraya meminta zakat fitrah disalurkan kepada orang-orang yang benar-benar tergolong mustahik.
(mad)