Mitra Rakyat.com(Padang)
Menginap di Wisma di berada di tempat hiburan malam belasan
Pasang yang Bukan Pasutri kembali terjaring oleh Satpol PP bersama Tim SK4
Pemko Padang, Rabu dini hari (03/4).
Dalam pengawasan tersebut Petugas Penegak Perda Pemko Padang
Ini berhasil mengamankan enam orang perempuan dan lima orang Laki-laki dari
berapa titik lokasi yang di dikunjungi.
Seperti pengipana
yang berada di kawasan Sisingamaharaja danTarandam Kecamatan Padang Timur
ini dari sejumlah kamar yang di periksa
petugas mendapati tiga pasang pasangan yang bukan suami istri.
Inisial HI (38) dengan pasanganya EY (45) serta WH 38 dengan
wanita paruh baya DS (48). Dan juga pasangan dengan inisial SN (48 )
dengan teman perempuanya SS (22).
Mereka didapati di kamar penginapan tersebut, namun mereka
tidak bisa menunjukan surat nikah ke petugas
ketika dilakukan pemeriksaan sehingga untuk proses lanjut ketiga
pasangan ini terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
Selain itu, di salah satu penginapan yang berada dikawasan
Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah Padang, satu pasang dengan inisial JN (24)
dan teman perempuanya WD (20) juga berhasil di ringkus karena juga tidak
memiliki dokumen pernikahan.
Tak hannya penginapan sejumlah tempat hiburan malam dalam
rangka pengawasa juga di kunjungi petugas seperti di Axana PUB, Happy Family
dan Kafe 29 serta Kafe Mr.Brown.
Di Kefe 29 tersebut satu orang perempuan YH (39) tampa
identitas kembali di amankan, dan dua orang wanita dengan inisial MT (20) dan
SN (24) diduga pemandu karaoke di MR. Brwon dan ditidak memiliki KTP serta Alat pengatur sound Sistem juga dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Dalam pengawasn malam ini Satpol PP mengamankan laki-laki
dan perempuan sebanyak 11 Orang. mereka
akan di proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, kita serahkan mereka
ke PPNS terang Al Amin.
Satpol PP komit brantas Maksiat kita berharap peran serta
masyarakat dalam mendukung program pemko Padang ini, sehingga Kota Padang Anti Maksiat benar benar terlaksana Pungkas
Al Amin. (bt)