Pemkab Pasaman MoU Dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam
Mitra Rakyat (Pasaman)
Pasaman -- Pemkab Pasaman melakukan Nota kesepakatan kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam tentang Layanan PasporJemput Bola Sekaligus Launcing Pelayanan Pembuatan Paspor Bagi Masyarakat di Kabupaten Pasaman bertempat di Lantai 3 Aula Bupati Pasaman,Senin (01/04/2019).
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Pasaman, Kanwil Menkumham sumbar diwakili oleh Plt.Kepala Divisi Keimigrasian Hendiartono beserta rombongan, Asisten I Administrasi Pemerintahan Umum, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Serta para Camat se- Kabupaten Pasaman.
Bupati Pasaman H Yusuf Lubis daam sambutan mengucapkan selamat datang dan terimakasih yang setulus-tulusnya kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam beserta rombongan di kabupaten Pasaman dengan Motto SAIYO yaitu Sehat, Aman, Indah, Yakin Optimis dengan kota kecil yang unik, berudara sejuk semoga membawa ketenangan dan kenyamanan bagi kita semua.
Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman dengan adanya kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam dalam rangka memberikan pelayanan dalam pembuatan Paspor bagi masyarakat di Kabupaten Pasaman ini merupakan hal yang baru. Sejak lama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman telah menyadari bahwa dalam pengurusan/pembuatan Paspor bagi masyarakat Kabupaten Pasaman harus diurus langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Agam di Baso atau ke Kantor Imigrasi di Padang.
Kondisi ini sangat menyulitkan bagi masyarakat karena akan memerlukan waktu yang lama. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman memiliki sikap dan pandangan bahwa untuk kepentingan masyarakat dalam pelayanan pembuatan Paspor ini mengapa tidak kita coba untuk melakukan pelayanan langsung di Kabupaten Pasaman,ungkapnya.
Kanwil menkumham sumbar diwakili oleh Plt.Kepala Divisi Keimigrasian Bpk.hendiartono Menyampaikan bahwa sesuai keinginan Pemerintah Kabupaten Pasaman terhadap Pelayanan Paspor dapat segera dilakukan di Kabupaten Pasaman, maka Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Agam memberikan solusi terlebih dahulu dengan melakukan Pelayanan Paspor Jemput Bola.
Pelayanan Paspor Jemput Bola dimaksud adalah dimana Petugas Kantor Imigrasi kelas II Agam secara berkala datang ke Lubuk Sikaping untuk menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor namun untuk pencetakan buku paspor tetap dilakukan di Kantor Imigrasi kelas II Agam.
Maka dengan sistem ini masyarakat Kabupaten Pasaman tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi kelas II Agam untuk mengurus paspor secara langsung, cukup di Lubuk Sikaping, tambahnya.
Pada akhir acara dilakukan penandatangani Nota kesepakatan kerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Agam tentang Layanan PasporJemput Bola Sekaligus Launcing Pelayanan Pembuatan Paspor Bagi Masyarakat di Kabupaten Pasaman setiap hari selasa mulai 1 April 2019.(Mad)