Mitra Rakyat.com(Padang)
Para da’i dan ulama sejatinya adalah figur penting yang
telah berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta
merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara. Peran ulama dan da’i juga
tak kalah penting dalam menyiarkan keislaman dalam kehidupan masyarakat.
Namun jika dilihat dari kenyataan yang ada dewasa ini, para
ulama atau pun da’i juga mulai memprihatinkan. Karena kerap mendapat ancaman
baik fisik, maupun non fisik. Sehingga dengan dasar itulah mereka memerlukan
adanya perlindungan dari hal-hal yang tak diinginkan.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang perlu
merumuskan perlindungan yang tepat bagi para da’i dan ulama khususnya di Kota
Padang . Niatan itu pun dimulai dengan digelarnya kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) tentang “Perlindungan Da’i dan Ulama” yang dilangsungkan di
Aula Kantor Baznas Kota Padang, Selasa (12/3).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan ormas dan lembaga
keagamaan, ikatan muballigh dan unsur terkait lainnya.
Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah sewaktu membuka FGD
menyampaikan, agenda FGD ini memang menjadi fokus utama Pemko Padang saat ini.
“Para da’i dan ulama wajib diberikan perlindungan. Apalagi
bagi kita di ranah Minang yang berfalsahkan adat basandi syara’-syara’ basandi
kitabullah (ABS-SBK). Syara' mangato adat mamakai," tegasnya.
Mahyeldi pun menyerukan agar melalui FGD ini dapat melahirkan ide-ide, masukan dan gagasan untuk
melahirkan perlindungan hukum bagi para ulama dan da'i di Kota Padang.
"Perlindungan yang dimaksud yaitu, bagaimana para ulama
dan da'i selaku yang memegang otoritas dan kompetensi dalam hal keagamaan di
masyarakat terlindungi dari tindakan yang mengancam. Baik berupa fisik seperti
penghadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran dan sebagainya.
Begitu juga terlindungi dari non fisik seperti intimidasi, penodaan,
penghinaan, berita 'hoax' serta segala bentuk kriminalisasi hukum,"
jelasnya.
"Apalagi bukan hanya di dunia saja tapi mereka berperan
membimbing kita untuk selamat sampai ke akhirat kelak. Jadi untuk itu ke depan,
para da'i dan ulama harus kita berikan perlindungan dari banyak hal dalam
artian luas. Baik dalam bentuk keamanan jiwa dan raga serta dari segi kebutuhan
kehidupan sehari-hari," imbuh wali kota menambahkan.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Jamilus selaku ketua
panitia pelaksana menyebutkan manfaat FGD tersebut diantaranya ingin memperoleh
data kualitatif yang bermutu seputar perlindungan da’i dan ulama. Sementara
tujuannya untuk memperoleh masukan atau informasi tentang upaya yang harus
dilakukan terhadap perlindungan da’i dan ulama.
"Semoga melalui FGD ini akan menghasilkan keputusan
yang terbaik untuk perlindungan dai dan ulama yang cukup banyak di Kota
Padang,” harapnya.
"Jadi kita akan membuat Perwako untuk upaya ini dengan
didasari Undang-undang, Peraturan Menteri dan Perda Kota Padang nantinya.
Sehingga apabila para ulama dan da'i dalam penyampaian dakwahnya tidak
bertentangan dengan aturan namun mendapat tantangan dari masyarakat atau ormas
dan pihak lainnya yang tidak senang, maka disinilah peran pemerintah memberikan
perlindungan," jelas Jamilus.
Dalam FGD tersebut juga dihadiri Ketua Baznas Kota Padang
Epi Santoso, Kepala Bagian Kesra Jamilus, Kepala Bagian Hukum Syuhandra serta
narasumber diantaranya Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag (Ketua MUI Kota Padang)
dan Miko Kamal SH. Phd. (dv)