Komandan POMAL (Letkol Laut Dodi) saat introgasi pemilik salah satu Cafe dan Karokean diKota Padang
Mitra Rakyat.com (Padang)
Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) kembali memimpin Operasi Gaktib dan Yustisi 2019, Sabtu (9/2). Operasi Gaktib dan Yustisi ini melibatkan POMAL, POMAD, POMAU, Propam Polresta Padang, Sat Pol PP Padang, Dinas Perdagangan Padang, Dinas Sosial Padang, Dinas Pariwisata Padang dan Dinas Perlindungan Anak Padang.
Titik kumpul operasi ini di Kantor POMAL Teluk Bayur dan mulai bergerak sekitar jam 23.00 WIB. Dalam operasi kali ini, petugas gabungan menemukan Cafe/Karaoke yang tidak mengantongi izin, seperti Ampidos Karaoke. Sedangkan MP Karaoke Family hanya mengantongi izin Karaoke dan diduga tidak mengantongi izin PUB. Lalu petugas juga mengamankan minuman beralkohol di MP Karaoke Family dan Damarus.
Anggota POMAL saat tanyai pengunjung salah satu Cafe dan Karokean diKota Padang
Petugas gabungan juga mengamankan 10 wanita dan 10 laki-laki yang terjaring tanpa memiliki identitas. Dimana 5 wanita di Axana, 1 wanita di Ampidos Karaoke dan 4 wanita di Fujasera Gor H. Agus Salim. Lalu 3 laki-laki di MP Karaoke Family, 4 laki-laki di All Star Karaoke.
Komandan POMAL, Letkol (Laut) Dodi menyampaikan, dalam operasi Gaktib dan Yustisi ini, petugas menjaring 20 orang tanpa identitas. Petugas juga menemukan 66 dus minuman beralkohol tanpa ada izin penjualan. Kita akan mendata 10 wanita dan 10 laki-laki ini. Tempat hiburan malam ini, juga terlarang bagi anggota TNI maupun anggota Polri.
Setelah kami data, proses selanjutnya kami serahkan 19 orang yang terjaring ini kepada Sat Pol PP Padang, termasuk 1 org wanita yang dibawah umur ini, kita serahkan kepada Dinas Perlindungan Anak Padang.
"Operasi Gabungan Gaktib dan Yustisi ini akan terus berlanjut" tegas Letkol (Laut) Dodi.
Al Amin, S.Sos, MM yang baru saja dilantik sebagai Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Padang (Pemko) komitmen untuk penegakan Perda dalam rangka amar Ma’ruf Nahi Mungkar.
Setiap cafe/karaoke yang tidak memiliki izin akan kita tutup atau segel. Terkait penjual minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan akan kita tipiringkan. Untuk ribuan botol minuman beralkohol tersebut akan kita musnahkan.
20 orang yang berhasil kita amankan akan diproses di Mako Satpol PP serta 1 wanita dibawah umur akan kita serahkan ke Dinas Sosial Kota Padang, ungkap Al Amin.
“Kepada pemilik tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, dihimbau agar segera mengurus izin nya. Karena jika tidak mengantongi izin cafe-cafe tersebut akan kita tutup atau segel”, tegas Al Amin. (RH)