Bupati Pasaman H Yusuf Lubis Memberikan sambutan |
Sebanyak 8 kilogram barang bukti ganja, 6,87 gram sabu-sabu dan 27 unit mesin jakpot hasil tindak pidana narkotika dan judi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Rabu.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan judi ini berasal dari 41 orang tersangka. Dengan tingkat hukuman maksimal empat bulan penjara untuk tindak pidana judi dan 15 tahun untuk tindak pidana narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Adhryansah mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dan judi itu merupakan acara rutin, yang sifatnya tahunan.
"Ini adalah sisa, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Bisa dua kali setahun dalam hal pemusnahan barang bukti narkotika dan pekat ini," ujarnya.
Kejaksaan, kata Adhryansah komit memberantas berbagai tindak pidana di daerah itu, khususnya narkotika dan penyakit masyarakat. Pihaknya, kata dia, akan meningkatkan sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat.
"Ada peningkatankan dalam hal tindak pidana narkotika dan judi. Jadi, semua elemen masyarakat harus bersatu untuk melawan narkoba dan judi di daerah ini," tukasnya.
Berbagai upaya, kata dia, terus dilakukan oleh pihak kejaksaan setempat untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana, baik narkotika maupun penyakit masyarakat. Termasuk menggelar penerangan hukum ke sekolah dan masyarakat.
"Kegiatan itu tidak akan ada artinya jika semua elemen masyarakat tidak mendukung upaya pemberantasan tersebut. Untuk yang mendukung, kami ucapkan terima kasih, sehingga penyalahgunaan narkoba dan judi bisa hilang dari bumi Pasaman," tukasnya.
Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, mengapresiasi upaya penegak hukum dalam memberangus tindak pidana narkotika maupun judi di daerah itu.
"Saya Bupati Pasaman berasa terharu, bangga terhadap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum kita, terhadap tindak pidana narkotika dan judi," katanya.
Dikatakan Bupati, kebanyakkan pelaku tindak pidana narkotika yang tertangkap di daerah itu merupakan orang luar. Mereka, kata dia, memasok narkotika jenis ganja dari wilayah Madina, Sumut.
"Pasaman, hanya menjadi wilayah perlintasan saja. Meskipun ada yang beredar, tapi jumlahnya sedikit. Dan, itu pun harus tetap kita berantas," imbuhnya. (Mad)