Proyek Kawasan Kumuh Batang Arau
Mitrarakayat.com(Padang)
Kali ini, Proyek peningkatan kawasan kumuh daerah batang arau dengan nomor kontrak HK.02.03/07-KONST/PKP-SB/IV-2018 tanggal 23 April 2018, bernilai Rp 25.463.890.000,- dengan 240 hari kalender masa pekerjaan,menurut masyarakat sekitar menggunakan material tidak sesuia spek.
Diduga, cetakan Kanstin yang digunakan dilokasi pekerjaan
Amran warga sekitar dengan notebene sebagai kontraktor mengatakan," pihak kontraktor disinyalir langgar KAK dan Spek dalam pelaksanaannya, sebab, material kanstin yang dipakai tidak produk pabrikasi, jadi mutunya diragukan", kata Amran, Jumat (08/12) kemarin dirumahnya.
Baca juga berita sebelumnya
Dalam pantauannya, para pekerja mencetak kanstin dilokasi pekerjaan, dengan adukan mereka sendiri, terang Amran.
Seyogyanya, kontraktor mesti pakai kanstin produk pabrikan, sesuai dengan dukungan pabrik yang diajukan kontraktor saat penawaran diujukan sebagai salah satu saratnya, tukuk Amran.
Jadi, dugaan ada kongkalingkong pada proyek kawasan batang arau ini makin ketara dimata publik, kalau tindak tanduk kontraktor nakal ini tidak ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, pungkasnya.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Yakub via telpon 081266290xxx pada hari yang sama mengakui bahwa pembuatan atua pencetakan kanstin dilokasi itu memang benar.
"Benar, itu ada dilokasi kanstin bekas, karena kanstin bekasnya sudah habis, jadi terpaksa dicetak baru lagi" ngaku Yakub selaku kontraktor pelaksanannya.
Namun, apakah semua itu atas persetujuan konsultan pengawas selaku perpanjangan tangan dinas terkait.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih upaya konfirmasi pada pihak-pihak terkait lainnya.
(Roel)