Kadis PUPR Sumbar (Ir.Fathol Bahri)
Mitrarakyat.com (Padang)
Indikasi KKN terjadi di proyek pembangunan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Provinsi Sumatera Barat baru-baru ini makin ketara terciumnya, kata Hardimas ST, Korwil Lembaga Tinggi Komando Pengedalian Stabilitas Ketahanan Negara Pers Informasi Negara (LT KPSKN Pin RI) Provinsi Sumatera Barat, Minggu (09/12) diposkonya.
Rumah Kadis PUPR Sumbar dibangun Tanpa Kantongi IMB
Sebab, Ir.Fatol selaku Kepala Dinas PUPR Sumbar saat ini, berikut Sekretaris dan PPTK kegiatan itu waktu dikonfirmasi media, terindikasi bungkam menyangkut IMB bangunan tersebut, dengan begitu dugaan publik terkait hal itu makin kuat , terang Hardimas.Baca berita sebelumnya
Pada dasarnya, "Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan untuk membuat rumah, tanpa terkecuali pihak dinas sekalipun. Sayangnya hal ini kadang sengaja dilanggar, dan banyak rumah tanpa IMB yang akhirnya tetap berdiri, kata Hardimas.
Sementara dalam undang undang disebutkan "Melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat", sebut Hardimas.
Dikatakannya, "rumah siapapun yang ada dinegeri ini, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.Persyaratan administratif tersebut sendiri, kata Hardimas lagi, " meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB", jelasnya.
Lebih jelas Hardiamas mengatakan, "Kedua hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), tukuknya.
Begitu juga di dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa, “Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung " tuturnya.
Hal ini pun diperkuat dengan terdapatnya aturan mengenai kepemilikannya, pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).
Disebutkannya, dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa:
“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”
Sementara itu dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan berikut ini:
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah. Data pemilik bangunan gedung, Rencana teknis bangunan gedung. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, cakap Hardimas.
Bahayanya, pelanggaran dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan paham menyangkut aturan tersebut. Dengan kejadian demikian, sepertinya hukum dinegara ini dibuat hanya ditujukan kepada masyarakat saja, pungkas Hardimas.
Media masih upaya menunggu tanggpan Kadis PUPR Sumbar dan pihak terkait lainnya, sampai berita ini diterbitkan.
(Roel)