Mitrarakyat.com (Padang)
Pekerjaan pembangunan rumah susun (rusun) untuk ASN Kota Padang , semakin ketara indikasi sengaja langgar aturan dalam pelaksanaannya.
Sebab, proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SNVT penyedia Perumahan Sumbar, saat dikonfirmasi kepada konsultan pengawasnya dari PT. Widya Graha Asa (WGA) yang katanya bernama Alzari terkesan bungkam via selulernya 08126721xxx pada Kamis, 29 November 2018 waktu lalu.
Pengawas lapangan Alzari dari PT.Widya Graha Asa
Meski sudah dibacanya, diduga Alzari lebih memilih diam sampai saat berita ini diterbitkan.Sebelumnya, kegiatan bernomor kontrak 01/SP/PEMB-RUSUN/PNPR-SB/III-2018, dengan nilai Rp 6.968.160.000,- dikerjakan PT.Robinson Maju Bersama dan PT.Widya Graha Asa selaku konsultan MK, selama 240 hari kalender masa pekerjaan diduga langgar aturan secara administrasi oleh pihak terkait.
Baca berita sebelumnya
Dengan diamnya konsultan pengawas tersebut, membuat dugaan publik terkait pelanggaran itu semakin kental.
Mereka lebih memilih diam, mungkin karena takut atau memang ada intruksi dari dinas terkait untuk diam, kata Andi pada Selasa (04/12) di kantornya.
Andi yang notabenenya seorang aktivis itu melanjutkan, "miris memang, apabila pembangunan rusun tersebut tanpa kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Harusnya mereka berikan contoh kepada masyarakat, untuk mematuhi aturan yang ada dinegeri ini" tutur Andi.
Jangan sampai masyarakat merasa aturan hanya untuk mereka saja, sementara yang mengetahui aturan tersebut melanggarnya, pungkas Andi.
Sampai berita ini diturunkan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainya.
(Tim)