Proyek Pembangunan Pagar Kawasan Mesjid Raya Sumbar diduga langgar aturan dan tanpa pengawasan
Mitrarakyat.com (Padang)
Pekerjaan pembangunan pagar kawasan Mesjid Raya Sumatera Barat
dalam perjalanannya, disinyalir langgar aturan dan tanpa pengawasan oleh pihak
terkait. Sebab, proyek APBN yang dimotori Kementrian PU-PERA, Dirjen Cipta Karya
Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat itu dikerjakan
tanpa pengawasan, karena di plang proyek tidak dituliskan untuk konsultan
pengawasnya, kata Andi pada Sabtu
(08/12) tadi disalah satu Cafe kawasan Gor H.Agus Salim Padang.
Proyek bernomor kontrak IK.02.04/Konst-FLS/Pelaks.PBL-SB/27/X-2018,
dengan nilai pekerjaan Rp 794.058.000,- yang dikerjakan CV.Ompankridin Jaya
Utama, selama 63 hari kalender masa pekerjaan, dengan sumber dana APBN, tanpa
dituliskan nama konsultan pengawasnya.
Diduga Galian untuk Struktur Pondasi Tidak Sesuai Spesifikakasi Teknis
Seraya meneguk kopinya, And melanjutkan,” karena diduga tidak
ada pengawasan, dipapan nama proyek tersebut tidak dituliskan siapa konsultan
pengawasnya”, tutur Andi.
Andi yang notabene seorang Aktivis itu meneruskan,” bahkan
dalam pelaksanaannya, indikasi kontraktor lakukan pelanggaran dalam teknis
terlihat dari struktur bangunan pada pondasi. Terlihat pada struktur pondasi,
untuk galian menurutnya tidak sesuai spek”, terang Andi.
Gambar Struktur Pondasi Pagar di Kawasan Mesjid Raya Sumbar
“bahkan, untuk batu dasar(sitampang) yang dipakai pada
pondasi tersebut menurutnya lagi tidak sesuai dengan yang semestinya”,
turturnya.
Juga pada pondasi yang sudah selesai, lanjut Andi,” terlihat
struktur pondasi diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai atura teknis yang
ada,pasangan batu tidak melekat kuat”, tukasnya.
Jadi, meskipun masih
dalam tahap mengerjakan,namun, aroma kongkalingkong sudah tercium pada kegiatan
ini, pungkasnya.
Awak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya
sampai berita ini diterbitkan.
(tim)