Proyek IPAL Program Sanimas IDB diduga sebagai lahan Korupsi Bersama-Sama
Mitrarakyat.com (Padang)
Diduga, proyek IPAL program Sanimas IDB di kelurahan Dadok Tunggul Hitam.Proyek senilai Rp 425.000.000, dijadikan sebagai lahan praktek korupsi bersama-sama antara tenaga tekinis dengan kontraktor pelaksana(LKM Saiyo Sakato) dan KSM Sepakat. Sebab, ada kontrak dalam kontrak. Juga dugaan tersebut semakin kentara,karena, sampai diujung masa kontrak, LKM ataupun KSM tidak pernah ada laporan kepada masyarakat luas sesuai Tugas pokok dan Fungsi(Tupoksi) nya.Dalam pantauan mitrarakyat.com, pada saat pengecoran bangunan IPAL yang semestinya menggunakan reademix K-225, namun, dikerjakan secara manual oleh pekerja, Senin( 31/12) tadi dilokasi pekerjaan.
Diduga besi yang dipakai tidak SNI
Tiga sak semen langsung diaduk dalam tumpukan pasir, kemudian langsung dicampur batu krikil dan air dalam wadah yang sengaja dibuat untuk pengadukan, kuat dugaan reademix yang dihasilkan tidak sesuai speknya(K-225).Begitu juga saat pengecoran dilakukan dengan kondisi debit air separuh dari galian sedalam 3m.
Berikut dalam penggunaan material besi yang diduga tidak sesuai spek. Sebab, besi diameter 12mm yang digunakan sebagai tulang struktur bangunan non SNI.
Parahnya, pembelian material besi itu diakui LKM dan KSM memang diatas harga plafon yang ada di Rencana Anggaran Belanja(RAB) dalam kontrak.
Dalam RAB nya, harga satuan besi SNI 117 ribu perbatang, kemudian saat belanja harganya naik 121 ribu perbatang merk KSTY. Naik dari harga satuan plafon 4 ribu rupiah perbatang.
Prilaku penggelembungan harga satuan besi itu juga pernah dilakukan ketua KSM Sepakat Fahmi. Sebelumnya, Fahmi pernah mengakui kalau harga satuan besi saat dibelinya 130 ribu perbatang merk KS atau yang SNI nya. Juga pernah dilakukannya kwitansi fiktif saat belanja material pasir.
Sementara itu, saat media lakukan pengecekan harga untuk besi tersebut di beberapa toko besi besar yang ada dikota padang ini, harga satuan perbatang besi 12mm paling tinggi 105 ribu.
Hebatnya, saat dikonfirmasi kepada Armen selaku Ketua LKM sekaligus pelaksana kegiatan pada hari yang sama membenarkan perihal dalam kegiatan yang diduga tidak sesuai speks dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang semestinya.
Armen memaparkan," benar untuk dinding bangunan mestinya kita gunakan reademix K 225, karena ada sesuatu dan sesuai arahan teknis dari dinas, kita lakukan secara manual saja", paparnya.
Juga, besi yang dipakai memang tidak SNI yakni KSTY, itu juga sudah persetujuan dari TML atau tenaga teknis dari Dinas, karena, untuk besi yang SNI seperti yang sebelumnya sukar untuk didapat, jelas Armen lagi.
Jadi kalaupun ada temuan dari lembaga berwenang, kita bekerja sesuai dari arahan tenaga teknis, pungkasnya.
Hal senada juga disampai Dion selaku Tenaga teknis dari Kementrian PU PeRa bidang Sanimas.
Secara lugas dan tegas Dion menyampaikan," sebenarnya untuk pengecoran struktur bangunan tersebut, tidak mesti reademix pabrikan, manual juga boleh, yang penting mecapai K 225, terangnya.
Menyangkut material besi yang dibeli dan dipakai tidak SNI itu memang benar adanya, karena tidak ingin ketinggalan progres kegiatan, jadi kami inisiatif gunakan besi merk KSTY saja, karena tidak ditemukan dipasaran untuk besi KS yang SNI, dan itu juga sesuai arahan pak Pera sebagai PPKnya, terang Dion.
Namun semua itu di addendum, meskipun belum dilakukan secara tertulis karena kesibukan, pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
(Roel)