Pekerjaan Pembangunan Rusun milik SNVT Penyedia Perumahan Sumbar, disinyalir langgar Aturan
Mitrarakyat.com (Padang)
Proyek pembangunan rumah susun (rusun) pekerja atau ASN Kota Padang yang ditenggarai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, SNVT penyedia Perumahan Sumbar diduga langgar aturan.
Kegiatan bernomor kontrak 01/SP/PEMB-RUSUN/PNPR-SB/III-2018, dengan nilai Rp 6.968.160.000,- dikerjakan PT.Robinson Maju Bersama dan PT.Widya Graha Asa selaku konsultan MK, selama 240 hari kalender masa pekerjaan disinyalir langgar aturan secara administrasi oleh pihak terkait.
Karena, memasuki minggu ke 28 dengan progres kegiatan mencapai 80 persen, terpantau para pekerja saat melakukan aktivitas tanpa memakai alat pengaman kepala (helm), sepatu boot, sarung tangan, masker, yang sejatinya biasa disebut alat K3.
Saat,dikonfirmasi kepada Sirait bertindak sebagai pelaksana kegiatan mengatakan," kami dari pihak kontraktor sudah menyiapkan segala sesuatu menyangkut K3 ini, namun, "dasar" pekerja ini nakal tidak mau menggunakan alat K3 tersebut" kata Sirait, dikantornya pada Rabu(28/11/2018).
Akan tetapi,lanjut Sirait," kami telah mendaftarkan pekerja yang berjumlah 87 orang ini ke BPJS, sebagai peserta" ngaku Sirait.
Namun, saat disinggung terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh media, Sirait menjelaskan," kalau untuk itu, silahkan tanya langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), sebab, kami disini hanya sebatas tenaga teknik, kalau masalah IMB itu masuk ranah interen kejati", pungkasnya.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi kepada Yulfis, bagian pengurusan IMB di DPUPR Kota Padang mengatakan," untuk bangunan rusun yang sedang dikerjakan itu, belum ada berkasnya sampai disini, jadi belum ada keluar IMB dalam pekerjaan tersebut", kata Yulfis pada hari yang sama.
Mestinya, PPK pada pekerjaan tersebut sebelum pekerjaan dimulai, harus menyelesaikan terlebih dahulu untuk IMB nya, selain sebagai aturan, itu juga memberikan contoh yang baik kepada masyarakat kita selaku pelaksana birokrasi dinegara ini", katanya lagi.
Jangan sampai masyarakat menilai, aturan hanya ditujukan kepada mereka saja, tutupnya.
Sementara, dinegara ini telah diatur untuk itu semua. Peraturan dan perundang-undangan yang memuat aturan untuk IMB adalah sebagai berikut, Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
(Tim)