PPK Beserta Rekanan Terindakasi Sepakat Langgar PP No 50 Tahun 2012
Mitra Rakyat (Padang)
Pekerjaan pengadaan rehab gedung Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumbar yang beralamat dijalan Khatib Sulaiman Padang teridikasi sarat KKN.
Sebab, dalam perjalanannya, proyek APBD Provinsi tersebut dilaksanakan kuat dugaan tanpa menggunakan Sistem Manejemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja(SMK3). Juga untuk pengadaan papan nama proyek, direksikeet, dan pengadaan buku tamu sebagai persiapan pekerjaan disinyalir langgar KAK teknis kegiatan.
Terlihat dilapang, para pekerja melakukan pekerjaan diketinggian sekitar 20m dari permukaan tanah tanpa menggunakan tali pengaman, helm, sepatu boot, sarung tangan, juga masker, Rabu (20/09) tadi dilokasi.
Proyek dengan nomor kontrak 4789/ku-804/j.1/2018,Tgl 14 Mei 2018, bernilai Rp 3.969.000.000,- dikerjakan PT.Delapan Pilar Perkas(DPP), dan CV.Arterindo Pratama selaku konsultan supervisi, dalam masa pengerjaan 180 hari kalender, terkesan pembiaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).
Karena, sudah memasuki minggu ke -19 dengan realisasi progres 55%, selama itu juga Kontraktor tidak menggunakan SMK3.
Sementara, dalam dokumen kontrak biasanya untuk pengadaan SMK3, wajib hukumnya dipenuhi oleh kontraktor. Sebab, ini merupakan hak para pekerja apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau kecelakaan dalam bekerja.
Saat dikonfrotir kepada Indra selaku PPK kegiatan mengatakan," sudah pernah saya peringati secara lisan dan tertulis kepada kontraktor tersebut, namun, tidak pernah diindahkan, terlihat sampai saat ini, pekerja itu berkerja tanpa menggunakan K3" kata Indra pada hari yang sama diruangannya.
Selanjutnya Indra menambahkan, karena kita sudah pernah memperingati kontraktor, jadi terserah mereka mau apa tidak untuk mendengarkan, sebab, tanggung jawab tidak pada kita lagi" pungkasnya.
Sementara itu, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, maka sepatutnyalah semua Kementrian WAJIB patuh terhadap regulasi ini.
Seyogyanya, seorang PPK dalam satu kegiatan memiliki kuasa mutlak terhadap proyek yang dikomadoinya.Jadi, apabila kontraktor tidak mengindahkan intruksi PPK, sang PPK wajib untuk memberi sangsi rekanan nakal tersebut, jangan sampai menjadi PPK yang terkesan lemah untuk menghadapinya.
Pihak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diturunkan. Tunggu berita selanjutnya.
*tim*