Mitra Rakyat (Sumbar)
Merasa dikebiri haknya dengan terbitnya Pergub Sumbar Nomor 30 Tahun 2018. Ratusan wartawan dari berbagai media masa bersama Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Sumbar adakan rapat persiapan rencana demo ke Gubernur Sumbar, Sabtu (11/8/18) siang tadi disalah satu warung dikawasan GOR H.Agus Salim Padang.
Aksi memprotes terbitnya Pergub Sumbar Nomor 30 Tahun 2018 yang dinilai tidak bekerjasama dengan media masa.
Ketua Awak, Herman Tanjung meminta agar Gubernur untuk mencabut kembali Pergub Sumbar nomor 30 tahun 2018 tersebut.
“Gubernur Sumbar harus membuat peraturan yang tidak mengekerdilkan para media, untuk itu sebaiknya pergub tersebut dicabut kembali demi kebaikan dan kesejahteraan para wartawan”, ujar Herman Tanjung.
Herman Tanjung melanjutkan, gabungan wartawan Sumatera Barat bersama AWAK akan mengadakan aksi demo pada hari Rabu (15/8/18), kata Herman saat rapat bersama itu.
Dalam tuntutannya, para media atau wartawan sangat keberatan dengan persyaratan kerjasama media yang dinilai mempersulit media.
“Kalau ngasih persyaratan itu harus mengingat dan menimbang barulah diputuskan. Jangan membuat keputusan tanpa diskusi yang matang dengan kami (para wartawan), pungkas Herman.
Adapun isi Pergub Sumbar No 30 Tahun 2018 tersebut beberapa poin yang harus dipenuhi adalah :
-Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi.
-Penanggungjawab Media dan / atau Penanggungjawab Redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama.
-Berbadab Hukum yang masih berlaku.
-Memiliki visi dan misi yang jelas.
-Memiliki struktur Dewan Redaksi yang Aktif.
-Memiliki NPWP yang masih terdaftar.
-Memiliki nomor rekening yang aktif.
-Memiliki SIUP dan TDP yang masih berlaku.
-Biru Humas yang bekerjasama dengan satu perusahaan yang hanya berlaku untuk satu media.
-Adanya perwakilan Wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Center kantor Gubernur Sumbar.
-Wartawan yang bertugas di Media Center sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UK (minimal wartawan muda). Untuk wartawan yang ditempatkan oleh media di Media Center, paling lambat pada 1 Januari 2010 telah memiliki Kompetensi UKW.
-Aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
-Tidak didanai dan/ atau menerima dari pihak asing.
(rilis)