MR.com, Sijunjung|Tanah tempat berdirinya Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sijunjung di segel warga. Diduga penyegelan tanah tersebut terkait belum dilakukannya biaya ganti rugi lahan oleh pihak Pemkab Sijunjung.
Akibat dari penyegelan itu, rombongan Kementerian PUPR yang di pimpin oleh Dr.Ir. Maryoko Hadi, MT, DIPL, E.ENG di dampingi PPK Kegiatan pembangunan Rusunawa Aliasmi Azura, ST yang mendatangi rusunawa terhalangi oleh penyegelan tersebut.
Terlihat kondisi rusunawa sangat miris. Banyak kotoran kambing bertebaran di sekitar lokasi rusunawa sampai kedalam bangunan dan dinding bangunan sudah banyak yang retak-retak.
Diduga pembangunan rusunawa yang sudah menelan uang negara miliaran rupiah itu terbengkalai karena banyak dirundung masalah teknis dan non teknis.
Ditambah lagi permasalahan non teknis yang hingga sekarang belum terselesaikan menjadikan rusunawa hanya berfungsi sebagai kandang kambing dan tempat manusia berbuat maksiat.
Saa dikonfirmasi kepada Maryoko Hadi selaku Direktur Rumah Susun dari kementerian PUPR tidak menampik kalau pelaksanaan pembangunan rusunawa memang sedang banyak masalah tapi tetap akan melanjutkan pelaksanaan pembangunan rusunawa tersebut.
"Jadi semua pokoknya akan berproses dan kita akan melaksanakan proses itu tujuanya agar rusunawa ini selesai dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," kata Hadi Maryoko.
Kalau seperti apa prosesnya itukan kita lihat nanti bagaimananya, ungkapnya. Saat dikonfirmasi berapa anggaran yang akan disiapkan untuk lanjutan pembangunan rusunawa, Hadi belum bisa menjawabnya.
"Karena Kita baru lihat sekarang kondisi rusunawa itu, dan banyaknya masalah yang ada di sini,kita akan lakukan langkah untuk menyelesaikan,"tutupnya.
Menurut pengakuan salah satu masyarakat setempat, aksi penyegelan dilakukan oleh suku Chaniago Bukik.
Kaum suku Chaniago Bukik mengklaim kalau tanah tempat berdirinya bangunan rusunawa ini merupakan tanah ulayat(pusaka tinggi) kamu mereka.
"Benar, yang melakukan penyegelan itu kami dari kaum suku Chaniago Bukik. Karena, sampai sekarang belum terlihat itikad baik Pemkab Sijunjung untuk merealisasikan biaya ganti rugi atas tanah ulayat kami itu," demikian disampaikan Syamsul Bahri atas nama Mamak Kepala Waris(MKW) dari Suku Chaniago Bukik, Rabu(18/5/2022) di Sijunjung.
Kami hanya menuntut hak kami untuk diberikan yaitu ganti rugi atas tanah kami seluas 40m×60m. "Sejak tahun 2018, awal dilakukan pembangunan rusunawa ini belum ada sedikit pun pihak kami yang mendapat ganti rugi atas lahan itu," ujar Syamsul.
Sampai saat ini, kata Syamsul, rusunawa belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena dalam masa pembangunannya kerap dirundung masalah.
"Banyak dosa yang ditinggal kontraktor pelaksana terhadap pembangunan rusunawa ini. Seperti masih ada utang piutang yang belum diselesaikan oleh kontraktor dengan masyarakat disini,"jelasnya.
Sekarang rusunawa itu hanya dimanfaatkan oleh manusia pencinta maksiat dan kambing. Terlihat kontoran kambing bertebaran di lokasi rusunawa hingga kedalam.
Dan kerap kali masyarakat menangkap basah pasangan muda-mudi sedang asyik melakukan maksiat, tandas Syamsul.
Sebelum masalah ganti rugi diselesaikan oleh pihak Pemkab Sijunjung, pelaksanaan lanjutan pembangunan rusunawa belum bisa dilakukan, pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(cr dan tim)