Kaum Suku Chaniago Bukik menjelaskan saat dikonfirmasi media terkait laporan dugaan pemalsuan tandatangan oleh Dubalang Datuak Robinson
Menurut pengakuan Syamsul Bahri selaku Mamak Kepala Waris (MKW) dari suku Chaniago Bukik kami sudah melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum Polres Kab.Sijunjung.
"Kami melaporkan dubalang Datuk Robinson ke Polres Sijunjung terhadap dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukannya didepan mata pejabat daerah kabupaten Sijunjung saat itu Jum'at 7 April 2022 waktu lalu," ujarnya didampingi Datuak Bandarosyah Rabu(18/5/2022) di Sijunjung.
Tanda tangan yang dipalsukan oleh Datuak Robinson ialah tanda tangan atas nama L. Datuak Bandarosyah yang merupakan penghulu di dari Suku Chaniago Bukik, ungkap Syamsul.
Dijelaskannya, tandatangan yang dipalsukan Robinson atas nama Datuak Bandarosyah tersebut merupakan keperluan sebagai pelengkap Surat Peryataan Ninik Mamak Nan Bajinie Suku Caniago Bukik Muaro Sijunjung untuk surat dukungan Program Studi diluar Kampus Utama Universitas Negeri Padang.
Didepan kemanakan dan kerabat lainnya, dengan tegas Syamsul Bahri menyebutkan, parahnya ada indikasi campur tangan pihak Pemkab Sijunjung terhadap pemalsuan tandatangan yang diduga kuat dilakukan oleh Datuak Robinson itu.
Karena, kata Syamsul, pemalsuan tandatangan itu dilakukan Datuak Robinson di depan forum yang dihadiri Bupati, dan pejabat-pejabat tinggi Pemkab Sijunjung lainnya.
Menurut Syamsul, disinyalir ada kerja sama saling menguntungkan antara pihak Pemkab Sijunjung dengan Datuak Robinson menyangkut pemalsuan tandatangan atas nama Datuak Bandarosyah itu.
"Sebab, tidak ada pihak Pemkab yang hadir saat itu menghalangi tidakan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Robinson. Sementara memalsukan tandatangan seseorang merupakan tindakan yang melanggar hukum, itu jelas disebutkan oleh undang-undang,"tegasnya.
Dengan pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan Robinson tersebut, pihak dari Datuak Bandarosyah merasa dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah melaporkan saudara Robinson kepada Aparat Penegak Hukum, tandasnya.
Terkait dugaan tersebut, kami telah membuat laporan Pengaduan Polisi atas nama seorang Ninik Mamak Suku Caniago Bukik L. Dt. Bandarosyah di Polres Sijunjung dengan Nomor: STPLP/42/IV/2022/Polres.
Dan kami berharap sebagai pihak yang dirugikan dan pelapor kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secepatnya dan yang seharusnya, tutup Syamsul.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP. Abdul Kadir Jailani, S.Ik membenarkan telah menerima laporan dari Ninik Mamak Suku Caniago Bukik, atas nama L. Dt. Bandarosyah.
"Karena waktu laporan berdekatan dengan hari lebaran jadi sedikit terhambat. Tapi sekarang kita akan mulai memproses laporan tersebut," kata Kasat Reskrim itu singkat saat ditemui di ruang kerjanya, lingkungan Polres Sijunjung pada hari yang sama.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak Pemkab Sijunjung dan pihak terkait lainnya.(cr dan tim)