MR.com,Tanah Datar-Menyoal carut marut yang diduga terjadi pada proyek revitalisasi taman Cindua Mato, Kabupaten Tanah Datar. Sebelumnya pelaksanaan proyek tersebut disinyalir tidak transparan dan kontraktor abaikan keselamatan dan kesehatan jiwa anggotanya.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan diduga kuat tidak sesuai dengan spek dan teknis yang ada. Terpantau pada material pasir yang digunakan diduga pasir gunung, ada bangunan yang sudah rusak dan lantai yang tidak rata, pada Jum'at (6/8/2021) waktu lalu dilokasi pekerjaan.
Berita terkait : Proyek Revitalisasi Taman Cindua Mato Jadi Sorotan, Diduga Kontraktor Tidak Transparan dan Abaikan K3 di Masa Pandemi
Saat dikonfirmasi kepada Kusworo Darpito selaku Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Barat mengatakan silahkan informasikan kepada Kepala Satuan Kerja nya.
"Bisa diinfokan kepada Kasatkernya, Mestinya mereka yang paling tau,"demikian kata Kepala Balai tersebut via telpon Senin(9/8/2021).
Selanjutnya media mengkonfirmasikan kepada Kepala Satuan Kerja atau Kasatker Zuherman. Anehnya Zuherman juga mengatakan silahkan klarifikasi ke Pejabat Pembuat Komitmen nya, pak Syahrul.
"Terkait hal tersebut mohon di minta klarifikasi atau arahan melalui PPK nya Pak Syahrul , karena yang bertanda tangan kontrak langsung dengan pihak rekanan ppk nya,"kata Zuherman seraya mengirimkan nomor telponnya (081349704xxx,) dihari yang sama.
Parahnya saat dikonfirmasi kepada Syahrul selaku PPK sesuai arahan Zuherman. Syahrul malah terkesan bungkam, meski sudah sering dihubungi via telepon dan di WhatsApp, Syahrul tidak merespon sama sekali.
Menanggapi hal tersebut Herman Tanjung berkata sumbang. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Sumatera Barat(BPI KPNPA RI Sumbar) Herman Tanjung menyebutkan ada indikasi KKN pada proyek yang ada dibawah pengawasan Dirjen Cipta Karya itu.
" Pasalnya, pejabat publik yang seharusnya memberikan penjelasan terhadap sengkarut yang diduga terjadi pada proyek tersebut terkesan bungkam dan mengelak," ujar Herman Tanjung.
Saling lempar bola yang dilakukan pejabat publik Kepala Balai, Kepala Satker, dan bungkamnya Syahrul selaku PPK menjelaskan kalau proyek tersebut berjalan tidak baik-baik saja, ungkap Herman.
"Sementara publik hanya meminta hak asasi mereka terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran negara yang digunakan yang sejatinya uang rakyat," cecarnya.
Kewajiban pejabat publik dalam memberikan informasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Di era reformasi dan desentralisasi sekarang ini, undang-undang tersebut dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,"tegas Herman Tanjung.
Sampai berita terbit, belum ada klarifikasi dari PPK kegiatan Revitalisasi Taman Cindua Mato, Syahrul.
Media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ditayangkan.*rl/tim*