MR.com,Sumbar-Proyek rehabilitasi rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar tengah menjadi sorotan publik. Sebab ada oknum secara sengaja menghalangi-halangi awak media dalam mencari informasi terkait pelaksanaan proyek tersebut, pada Minggu (22/8/2021).
Diketahui pekerjaan rehabilitasi rumah dinas itu menggunakan anggaran APBD senilai Rp6.876. 722.903.43 dan dikerjakan oleh CV Citra Karya Jaya. Anehnya waktu beberapa awak media mencoba menelusuri lokasi langsung dihalangi oleh oknum yang diduga sebagai pelaksana lapangan.
Berita terkait : Nilai Rehab Rumdin Ketua DPRD Sumbar Fantastis, Pengamat : Ini Bentuk Ketidakberpihakan Terhadap Rakyat
Dengan sikap yang sedikit arogan, oknum yang tidak diketahui identitasnya itu langsung melarang awak media untuk masuk dengan alasan harus minta izin dulu kepada satpam.
Kemudian awak media menemui Satpam kedepan dengan tujuan meminta izin. Namun satpam dimaksud tidak memberikan izin, dengan alasan takut salah. Tapi ia(Satpam) menyarankan untuk melihat pekerjaan di balik pagar saja.
Dari luar pagar dengan didampingi oknum tersebut dan Satpam, mediapun melakukan konfirmasi terkait pekerjaan proyek yang sedang jalan. Anehnya, baru satu pertanyaan dilontarkan, bukannya dijawab, malah oknum itu terkesan tidak senang.
Awak media melihat pekerjaan masih tahap menggali pondasi sumuran dan merakit material pembesian. Tetapi ada yang janggal terlihat, para pekerja tidak difasilitasi Alat pelindung diri (APD) pada saat bekerja.
Ketika ditanya kenapa pekerja tidak menggunakan APD seperti, helm, rompi dan sepatu boat, pria tersebut langsung mengeluarkan amarahnya.
"Apa hak saudara menanyakan pekerja tanpa K3. Memang anda ada menandatangani kontrak untuk melakukan pengawasan," demikian kata oknum tersebut dengan nada tinggi kepada media ini.
Oknum tersebut terus mencerca awak media dengan mengatakan, kalau anda ikut tanda tangan kontrak, anda sebagai apa dan nama anda.
"Tidak ada hak anda bertanya siapa saya. Saya ikut menandatangi kontrak kerja, sementara anda tidak ada dalam kontrak kerja. Tidak berhak bertanya siapa saya," cecarnya.
Oknum itu mengaku jatah wartawan untuk masuk sudah ada bersama ketua dewan kemaren," tutupnya.
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1), "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*rl/Mon*