MR.com,Pasbar-Menyorot proyek Rehabilitasi DI Batang Tongar diduga menggunakan material tidak memiliki izin tambang. Dan material yang digunakan disinyalir tidak sesuai speks.
Pekerjaan bronjong pada proyek senilai Rp28.992.462.000 yang dikerjakan PT.Promix Prima Karya milik Dirjen Sumber Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang diduga kuat menerima pasokan material batu ilegal.
"Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"kata Yatun SH, Rabu(23/6/2021)
Berita terkait: Proyek DI Batang Tongar Jadi Sorotan Publik, Warga Berharap Infrastruktur Memiliki Mutu Yang Baik
Hal tersebut diucapkan pengggiat hukum Yatun SH menanggapi dugaan hasil penambangan Galian C ilegal di Sungai Batang Tongar yang dimanfaatkan PT.Promix Prima Karya dalam melaksanakan pekerjaannya.
"Kepada pihak berwajib untuk segera melakukan penindakan kepada pihak terkait, karena hal ini jelas telah melanggar undang-undang minerba, apabila benar pihak kontraktor telah menerima pasokan material yang diduga kuat ilegal itu,"tegas Pengacara itu.
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka bukan hanya kontraktornya saja yang terjerat, pihak instansi pun patut dicurigai." Kenapa kontraktor bisa memasok material panas tersebut tanpa ada teguran dari pihak BWSS V Padang,"ulasnya.
Yatun mencontohkan salah kontraktor di Kabupaten Brebes yang dipidana gara-gara yang bersangkutan terbukti menggunakan material bangunan dari penambangan ilegal beberapa waktu tahun lalu.
"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Yatun.
Menurut Yatun, perusahaan konstruksi berskala besar yang mengelola anggaran negara cukup besar, apalagi yang mengerjakan proyek pemerintah seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.
" Jangan hanya mengharapkan keuntungan besar, lalu mengabaikan aturan yang berdampak terhadap kerugian negara," ujar Yatun.
Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu, pungakasnya.
Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di aliran Sungai Batang Tongar, Kampung Buli-buli, Kabupaten Pasaman Barat itu, dipasok ke perusahaan konstruksi PT Promix Prima Karya untuk proyek rehabilitasi DI. Batang Tongar.
Dugaan tersebut mengemuka setelah salah satu warga pinggiran sungai Batang Tongar yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, kontraktor memasok material batu dari warga disini. Warga mengambil batu yang dijual itu di aliran sungai ini, terang warga itu
" Kontraktor membayar perkubik batu sebesar Rp 110.000. Dialiran sungai ini banyak menyimpan banyak batu dan pasir," terang warga yang kesehariannya sebagai penambang Dialiran sungai itu.
Selanjutnya, Kontraktor pelaksanaan yang akrab disapa Bang Met saat dikonfirmasi terkait hal itu membantahnya, via telpon pada Rabu(23/6/2021).
" Itu tidak benar, saya mendatangkan batu-batu tersebut dari Padang Sawah. Kalau tidak percaya silahkan tanyakan ke Haji Is, pemilik Quary nya," ujar Met.
Terkait pemberitaan sebelumnya, Met menyebutkan kalau foto dinding saluran irigasi yang diambil itu saat pekerjaan belum selesai, tambahnya.
" Menyangkut material batu untuk Bronjong yang diduga tidak sesuai spesifikasi itu juga tidak benar, batu yang digunakan sudah sesuai speks," tegasnya.
Waktu media mengkonfirmasi kepada Ilham Frizen sebagai PPK pada pekerjaan tersebut mengatakan,"Oke pak, Untuk sementara saya belum bisa konfirmasi dan ditemui, Terima kasih," jawabnya singkat,via telpon dihari yang sama.
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu jawaban dari konfirmasi kepada Kepala BWSS V Padang, Kepala Satker dan PPK proyek terkait. Dan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
*rl/derimb*