Mitra Rakyat.com(Padang)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung . Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai perpanjangan tangan Kejagung mempunyai tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi. Kejari melaksanakan nya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Seperti penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya, kata Romi Yufendra, Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara, Rabu(14/10/2020),di Padang.
Berita Terkait : Ketua DPD Sumbar LSM KPK Nusantara Sorot Proyek APBD Kota Padang di Kelurahan Limau Manis, Awaludin Rao Sebut Bukan Pekerjaan Saya
Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana. Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,merupakan fungsi dari keberdaan Kejari dalam daerah hukumnya, tuturnya.
"Serta tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan Jaksa Agung", tambah Romi.
Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga termasuk fungsi dari Kejari, tukasnya.
Menyinggung adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap proyek yang dibiayai oleh negara. Pelaksanaan proyek pembangunan atau rehabilitasi bendung aliran Paket 2 berlokasi di Keluarahan Limau Manis, kuat dugaan melanggar spesifikasi teknis dan aturan. Berdampak terhadap mutu dan kwalitas yang dikerjakan, ucapnya lagi.
Dengan begitu, Kejari sesuai tugas dan fungsinya, harapan masyarakat agar merespon terhadap dugaan tersebut. Yang disinyalir telah rugikan uang negara melalui pemberitaan media sebagai informasi, tandasnya.
LSM KPK Nusantara sebagai ujung tombak dilingkungan masyarakat dalam pengawasan menyangkut pelaksanaan pengelolaan uang negara, akan surati pihak Kejari untuk secepatnya melakukan pengusutan, tegasnya.
Agar masyarakat luas merasa puas terhadap kinerja Kejari seperti yang diamanatkan Kejaksaan Agung, pungkasnya.
Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Ranu Subroto sebagai Kepala Kejari Kota Padang melalui pesan singkat mengatakan, "Mohon maaf , karena kita belum punya data dan periksa fakta. Untuk sementara belum dapat komentar, makasih infonya akan segera kami monitor, ucapnya Ranu Subroto,Via whatsapp di hari yang sama.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*