Mitra Rakyat.com(Pasbar)
Terindikasi proyek Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V) " Siluman".
Karena, proyek dengan nomor kontrak HK/02.03/Satker-OP. SDA/OP.SDA II/IV/2020, dikerjakan CV. Putra Bungsu tanpa ada nilai anggaran ditulis pada papan nama proyek dan nama konsultan pengawasnya.
Selanjutnya, proyek tertanggal kontrak 02 Juni 2020 dilaksanakan selama 210 hari kalender itu, saat media meninjau kelapangan tidak ada kegiatan sama sekali, Jumat(11/09/2020).
Pekerjaan pemeliharaan D.I Bendungan Batang Tongar dengan sumber dana APBN TA 2020, kuat dugaan hanya sebagai objek untuk mengeruk uang negara saja, kata Robi Eka Putra ST, saat dikonfirmasi terkait hal itu pada hari yang sama dirumahnya.
Sebagai pengamat pembangun infrastruktur, Robi menilai kalau proyek BWSS V tersebut tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Hak atas Informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan", ujarnya.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas, tandasnya.
Agar khalayak ramai dapat mengawasi segala kegitan menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, pungkas Robi.
Hingga berita tayang, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel*