Mitra Rakyat.com(Padang Pariaman)
Proyek rehabilitasi rekontruksi jembatan Sikabu Kayu Gadang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman di duga bermasalah.
Pasalnya, proyek dengan nomor kontrak 011/SP-BPBD/IV-2020 dikerjakan PT Maidah Rekajaya(MR) dan sebagai konsultan pengawas PT. Triartha Nusa Engineering (TNE) terindikasi langgar spesifikasi dan aturan yang ada.
Pembangunan jembatan yang menggunakan uang hibah banltuan pasca bencana dari BPBD sebesar Rp 22.366.720.000, itu terendus ada indikasi KKN nya.
Hal ini disebutkan warga setempat, Kamis(13/05) dirumahnya. Warga tersebut tidak ingin namanya terpublikasi jadi dia minta namanya untuk tidak dimuat kepada media.
Warga itu meneruskan, " pelanggaran yang terindikasi dilakukan rekanan terkait sumber material batu yang didatangkan", katanya.
Karena, batu yang didatangakan merupakan batu dilokasi pekerjaan. Artinya, untuk izin galian C nya patut dipertanyakan, kata warga tersebut.
Selain bisa merusak atau mencemari sungai setempat, rekanan juga bisa dikenakan undang-undang tentang pertambangan.
Ada indikasi kalau rekanan dan pihak lainnya telah kangkangi Undang-undang NO.11 TAHUN 1967 "TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN", tutur warga itu lagi.
Selain itu, saat pelaksana kegiatan, mayoritas para pekerja tidak dibekali dengan SMK3. Karena, terciduk pekerja waktu bekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD).
Ironisnya terkait dugaan itu, semua pihak yang berkopeten untuk menindak terkesan tutup mata, tutup warga tersebut.
Waktu dikonfirmasi kepada Kalaksa BPBD Padang Pariaman, Budi Mulya mengatakan," untuk sampai sekarang ini belum ada pekerjaan batu di lapangan, sekarang masih bobot pekerjaan pembongkaran dan pembesian di lapangan", jelas Budi.
Terkait dugaan rekanan tidak menggunakan SMK3 atau K3, Kalaksa tersebut menyebutkan,"kalau pekerja sudah ada yang memakai APD (helm dan rompi), dan semua sudah masuk dalam kesepakatan dengan rekanan masalah kelengkapan APD pekerja di lapangan", tutup nya.
Selanjutnya saat dikonfirmasi kepada Afdal pelaksana lapangan dari PT. Maidah Rekajaya, via whatsapp 0852-6334-1595 pada senin(01/06). Afadal mengatakan, "Beritanya tidak benar, sekarang berita sudah di hapus", jawab nya singkat.
Hingga berita ini terbit media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*