Mitra Rakyat.com(Bukittinggi)
Diduga pelaksanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tigo Baleh dalam perjalanaannya beraroma KKN. Terindikasi Konsultan Pengawasan restui kontraktor langgar PP Nomor 50 Tahun 2012 dan KAK Kegiatan di Proyek milik Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Pasalnya, ada kejanggalan ditemui awak media pada pekerjaan yang menggunakan uang negera itu, pada Senin (09/12) tadi dilokasi pekerjaan.
Sementara, untuk bisa ikut dan memenangkan tender proyek milik Dinas Kesehatan (DKK) Bukittinggi dengan nilai miliaran tersebut, rekanan harus memasukan beberapa sertifikat tenaga ahli sebagai syarat peserta tender.
Diantaranya sertifikat tenaga ahli pelaksana SMK3 satu orang, pendidikan Minimal D3 Teknik Sipil, SKA Ahli K3 konstruksi.
Faktanya, saat pekerjaan berlangsung para pekerja tidak difasilitasi alat Pengaman Diri(APD) biasa ada pada SMK3 atau K3 didokumen kontrak oleh rekanan PT.Murni Karya Mandiri (MKM).
Anehnya, saat dikonfirmasi kepada Ari selaku konsultan pengawasan dari CV.AFIZA LIMKO KONSULTAN mengatakan," rekanan tidak memakai Sistim Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja(SMK3) atau K3, makanya kami tidak meletakan tenaga Ahli untuk SMK3 nya , karena tidak dianggarakan dalam dokumen kontrak", Kata Yudi singkat, kemudian pergi tergesa-gesa meninggalkan awak media untuk menghindar.
Perlakuan yang sama juga ditunjukan Yudi sebagai pelaksana lapangan dari PT. MKM. Yudi saat akan dikonfirmasi terkait pekerjaan itu terkesan menghindari wartawan dengan gaya sibuknya mengarahkan para pekerja.
Terkait tenaga ahli SMK3, pernyataan yang diberikan Yudi berbeda dengan Ari. Yudi mengatakan," kami ada memakai tenaga ahli SMK3", terangnya singkat.
Ironis, proyek dibawah pengawasan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi senilai Rp 6.896.353,575, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak memakai SMK3, seperti pengakuan Ari sebagai konsultan pengawasan.
Dan itupun tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 jelas mengatur tentang penerapan SMK3 bagi perusahan pelaku usaha kontruksi. Selama ini acuan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah PerMenaker No. PER.05/MEN/1996 kemudian munculah PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*