Pekerjaa Pembanguna rumah Kadis DPUPR Sumbar kuat dugaan tanpa miliki IMB
Mitrarakyat.com
Pembangunan
rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (DPUPR) Sumbar sudah rampung untuk tahap pertama. Pernyataan itu
disampaikan Putra, pelaksana lapangan dari CV. Faura Abadi, pada Rabu (05/12)
tadi via telpon 082240061xxx. Putra mengatakan,”pekerjaan pembangunan rumah
Kadis PUPR Sumbar telah di Projeck Hand Over (PHO) oleh dinas terkait” jelas
Putra.
Mirisnya,
pekerjaan rumah Kadis DPUPR Sumbar tersebut dalam pelaksanaanya disinyalir
langgar aturan secara administrasi. Karena, pemilik bangunan atau user
membangun tanpa kantongi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Dugaan tersebut dikuatkan Yulfis bagian pengurusan IMB di DPUPR
Kota Padang, pada Rabu, 28 November 2018 waktu lalu diruanganya.
Yulfis
mengatakan,” sampai saat ini pihak dinas selaku owner atau pemilik bangunan
dimaksud belum ada terdaftar dalam
pengurusan IMB bangunan tersebut, silahkan tanyakan kepada PPTK nya langsung, “, kata Yulfis.
Seharusnya,
sebelum pekerjaan dimulai, pihak dinas harus selesaikan dulu terkait
administrasinya seperti IMB, sebab, ini menyangkut aturan negara yang harus ditaati oleh siapapun, tambahnya.
Sementara itu, apabila masyarakat yang langgar bisa dikenakan sangsi penyegelan oleh pihak
berwenang, bagaimana pandangan masyarakat kelak, kalau birokrasi yang mengerti
aturan mereka sendiri yang melanggarnya, pungkas Yulfis.
Menanggapi hal
itu, Novwibawa SH seorang praktisi hukum akhirnya angkat bicara,” sangat
disayangkan dengan sikap yang ditunjukan oleh pelaksana birokrasi dinegara ini
yang secara sengaja langgar aturan yang dibuat negara”, kata Novwibawa.
Seperti
Dinas PUPR Sumbar, harusnya lebih peka terhadap aturan, sebab, selain pelaksana juga sebagai contoh tauladan bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat
menilai, kalau aturan diterapkan hanya untuk mereka saja.
Begitu juga
dinas yang bergerak diperizinan itu,lanjut prktisi hukum tersebut,” mestinya
juga bertindak adil dalam menegakan aturan, jangan terkesan tutup mata.
"Sudah tau pembangunan rumah Kadis tersebut tidak miliki IMB oleh bagian perizinan, mestinya pihak
DPUR Kota Padang juga menyegel bangunan tersebut, jangan hanya berani terhadap
masyarakat biasa saja", tegas Novwibawa SH.
Jadi pandangan
masyarakat dalam penegakan aturan oleh dinas terkait terkesan pilih-pilih,
sementara negara ini didirikan berazazkan demokrasi, yang artinya hukum setara
dalam pelaksanaannya. Jangan terkesan
madul dan tajam sebelah dalam penegakan aturan dinas perizinan, pungkas
Novwibawa SH.
Dilain
pihak, Dina selaku Sekretaris di DPUPR Sumbar sekaligus KPA dalam pelaksanaan
pekerjaan tersebut, saat dikonfirmasi via telponnya 08126702xxx tidak menjawab
alias bungkam, pada hari yang sama.
Lain lagi
visi selaku PPTK kegiatan mengakui kalau IMB masih dalam pengurusan, meski
pekerjaan sudah selesai, katanya pada Senin, 19 November 2018 beberapa waktu
lalu.
sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu jawaban Kadis PUPR Sumbar dan pihak terkait lainnya.
(roel)