MR.com, Bukittinggi| Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) satu-satunya yang berada di jalan Raya Bypass, Bukittinggi diduga labrak aturan tentang penjualan BBM bersubsidi.
Diduga kuat SPBU tersebut melayani pembeli(konsumen) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite menggunakan jiregen.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya tim media melakukan investigasi. Dan benar, terciduk salah satu karyawan di SPBU itu sedang melakukan pengisian BBM kedalam jiregen yang ada di dalam kendaraan roda empat jenis Avanza dengan Nopol BA 1618 LH dan beberapa kendaraan dibelakangnya, pada Rabu(30/11/2022) pukul 15.00 Wib.
Saat dikonfirmasi kepada konsumen itu menyangkut penggunaan BBM bersubsidi yang dibelinya menggunakan jerigen, dan izin rekomendasi yang dikantonginya. Konsumen itu tidak menjawab, bahkan terkesan menghindar dan tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media yang ada lokasi SPBU.
Kemudian mediapun mengkonfirmasikan kepada Ayu yang mengaku sebagai pengawas di SPBU itu. Ayu pun tidak serta Merta membantah kalau SPBU telah lakukan kesalahan.
“Sebenarnya apa yang telah kami lakukan itu, memang tidak dibolehkan. Kecuali hanya dua atau tiga dan atau satu, itu baru dibolehkan," kata Ayu.
Namun, sebenarnya tetap juga tidak diperbolehkan, kecuali ada surat perizinan dari pihak dinas terkait,” ucap Ayu yang dinilai sedikit plin plan itu.
Selanjutnya awak media pun telah menghubungi Kris menurut informasi sebagai Manajer perusahaan di SPBU tersebut via seluler pribadinya, tetapi nomor tersebut tidak aktif, begitu juga melalui aplikasi WA pun diduga tidak aktif.
Sementara pihak Pertamina melarang pengisian BBM megunakan jerigen. Ini jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014," agar SPBU dilarang untuk menjual premium/pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Menurut informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Bukittinggi, SPBU tersebut diduga sudah lama melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim/cr)